1.Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar.
3.Bupati adalah Bupati Blitar.
4.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
6.Pengendalian Penyakit yang selanjutnya disingkat PP adalah kagiatan yang meliputi upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular.
7.Penyehatan lingkungan yang selanjutnya disingkat PL adalah dilakukan untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyehatan lingkungan, meliputi: penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala kabupaten.
8.Warga masyarakat adalah setiap orang yang berdomisili di Daerah.
9.Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang ada di Daerah.
10.Sarana layanan umum adalah tempat pelayanan bagi masyarakat seperti penginapan/hotel, restoran/rumah makan, kolam renang, terminal, bioskop, tempat ibadah, pusat perbelanjaan tradisional/modern, tempat rekreasi, jasa boga dan usaha lainnya yang dapat digunakan oleh umum.
11.Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam 6 masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
12.Bencana adalah suatu peristiwa yang terjadi secara mendadak / tidak terencana atau secara perlahan tetapi berlanjut yang menimbulkan dampak terhadap pola kehidupan normal atau kerusakan ekosistem, sehingga diperlukan tindakan darurat dan luar biasa untuk menolong dan menyelamatkan korban yaitu manusia beserta lingkungannya.
13.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat dengan KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
14.Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dengan peran aktif masyarakat.
15.Laboraturium Kesehatan Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan yang berperan dalam upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) serta sebagai Laboraturium Rujukan.
16.Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
17.Upaya kesehatan masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat serta swasta untuk memelihara dan mewujudkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat.
18.Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKBM adalah pembangunan kesehatan berbasis pada tata nilai perorangan, keluarga dan masyarakat sesuai dengan keragaman sosial budaya serta potensi yang dimiliki masyarakat.
19.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk 7 jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
20.Pelayanan kesehatan adalah rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara menyeluruh, meliputi kegiatan pencegahan (preventif), peningkatan kesehatan (promotif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif) kepada pasien.
21.Upaya promotif adalah kegiatan dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan kesehatan.
22.Upaya preventif adalah setiap kegiatan dalam rangka pencegahan penyakit.
23.Upaya kuratif adalah setiap kegiatan dalam rangka penyembuhan penyakit.
24.Upaya rehabilitatif adalah setiap kegiatan dalam rangka pemulihan kesehatan.
25.Surveilans Epidemiologi adalah kegiatan pengamatan secara teratur dan terus menerus terhadap semua aspek kejadian penyakit dan kematian akibat penyakit tertentu baik keadaan maupun penyebarannya dalam suatu masyarakat tertentu untuk kepentingan pencegahan dan pemberantasan.
26.Sumber daya kesehatan adalah semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.
27.Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.