1.Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
5.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
6.Bupati adalah Bupati Blitar.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang berhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
12.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
13.Rumah Kos adalah rumah atau tempat tinggal (mondok) yang disewakan dengan memungut bayaran untuk jangka waktu yang ditentukan.
14.Bon Penjualan adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan Pajak, yang dibuat oleh wajib Pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa pemakaian kamar atau tempat penginapan beserta fasilitas penunjang lainnya, makanan dan/atau minuman kepada subjek Pajak.
15.Pajak Restoran adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
16.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
17.Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
18.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
19.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
20.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau Badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
21.Penyelenggara Reklame adalah orang atau Badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
22.Panggung/Lokasi Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan Reklame yang ditetapkan untuk satu atau beberapa Reklame.
23.Nilai Strategis Lokasi Reklame yang selanjutnya disingkat NSLR adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan Reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan, pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha.
24.Ukuran Reklame adalah luas bidang Reklame yang didapatkan dari perkalian antara lebar dengan panjang bidang Reklame.
25.Harga Dasar Ukuran Reklame adalah harga yang ditetapkan untuk setiap satuan luas papan Reklame.
26.Ketinggian Reklame adalah jarak antar ambang paling atas bidang Reklame dari permukaan tanah rata-rata dan dinyatakan dalam ukuran meter.
27.Harga Dasar Ketinggian Reklame adalah harga yang didasarkan pada jarak tegak lurus imajiner antara ambang paling atas bidang Reklame dengan permukaan tanah di mana Reklame tersebut berdiri.
28.Nilai Fungsi Ruang Lokasi Reklame adalah nilai yang didasarkan pada lokasi, sudut pandang dan Ketinggian Reklame.
29.Harga Dasar Nilai Lokasi Reklame adalah harga yang didasarkan pada luas, bidang, lokasi, sudut pandang dan Ketinggian Reklame.
30.Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NJOPR adalah jumlah nilai perolehan harga/biaya pembuatan, biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan Reklame yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau Penyelenggara Reklame yang diperoleh berdasarkan estimasi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
31.Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lokasi penyelenggaraan Reklame berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau nilai promotif.
32.Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya Pajak Reklame.
33.Nilai Fungsi Ruang yang selanjutnya disingkat NFR adalah nilai yang didasarkan pada letak Reklame dalam ruang yang terbuka maupun yang tertutup.
34.Nilai Sudut Pandang yang selanjutnya disingkat NSP adalah nilai yang didasarkan mudah tidaknya titik Reklame dilihat oleh konsumen, yang ditentukan berdasarkan dari persimpangan lima, persimpangan empat, persimpangan tiga, jalan dua arah dan jalan satu arah yang dinyatakan dalam skor.
35.Nilai Fungsi Jalan yang selanjutnya disingkat NFJ adalah nilai yang didasarkan pada klasifikasi jalan menurut tingkat strategis dan komersial untuk penyelenggaraan Reklame yang ditetapkan oleh kepala daerah.
36.Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
37.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
38.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
39.Pajak Parkir adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
40.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
41.Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
42.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau pemanfaatan air tanah.
43.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
44.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
45.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
46.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, nilai jual objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek Pajak pengganti.
47.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
48.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh pribadi atau Badan.
49.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hal atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
50.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
51.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
52.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain diatur dengan peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terhutang.
53.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
54.Pajak yang Terhutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
55.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek Pajak dan Subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang Terhutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
56.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
57.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
58.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala daerah.
59.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang Terhutang.
60.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
61.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
62.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
63.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menenrukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar dari pada Pajak yang Terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
64.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit Pajak.
65.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
66.Pembayaran Pajak adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai dengan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
67.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPLB, STPD, surat keputusan pembetulan, atau surat keputusan keberatan.
68.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau terhadap pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
69.Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
70.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang menjadi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
71.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
72.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah Kabupaten Blitar yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah Kabupaten Blitar yang memuat ketentuan pidana.
73.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Pajak yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
74.Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana.
2.Ketentuan ayat (2) huruf e dan ayat (3) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: