Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Desa di Kabupaten Blora
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Desa di Kabupaten Blora
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Blora; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 13 Pebruari 2015 BUPATI BLORA, Cap ttd DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 13 Pebruari 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA KEPALA DINAS KEHUTANAN, Cap ttd. SUTIKNO SLAMET LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2015 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 3/2015) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora AKHMAD KAIDAR ALI, SH, MH NIP. 19610103 198608 1 001 Himpunan Peraturan Daerah 126 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DESA DI KABUPATEN BLORA I. UMUM Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai amanat Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya dan menetapkan desa dengan Peraturan Desa. Himpunan Peraturan Daerah 127 Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup Jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 3 Himpunan Peraturan Daerah 128
Membuka PDF…