1.Daerah adalah Kabupaten Blora.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
5.Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
7.Perlindungan adalah segala upaya ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada Korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, Pelayanan Terpadu, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
8.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Pemberdayaan adalah penguatan Korban kekerasan untuk dapat berusaha dan bekerja sendiri setelah mereka dipulihkan dan diberikan layanan rehabilitasi kesehatan dan sosial.
10.Kekerasan adalah setiap perbuatan melawan hukum yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam dan/atau membahayakan bagi jiwa dan raga serta merendahkan martabat.
11.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan terhadap perempuan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
12.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat Anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang 7 seharusnya bertanggung jawab atas Anak tersebut atau mereka yang seharusnya dapat dipercaya.
13.Korban adalah perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
14.Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15.Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan penanganan dan perlindungan bagi Korban tindak kekerasan termasuk didalamnya tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait dan masyarakat sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintregrasi sosial dan bantuan hukum.
16.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit satu kesatuan yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu untuk perempuan dan Anak Korban kekerasan.
17.Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPPA adalah suatu unit di kecamatan dan desa/kelurahan yang menyelenggarakan perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
18.Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan Korban dan gangguan kondisi psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
19.Bantuan Hukum adalah pemberian bantuan hukum kepada Korban yang mencari keadilan yang tidak mampu dan menghadapi kesulitan dibidang hukum diluar maupun dihadapan pengadilan tanpa imbalan jasa.
20.Pemulangan adalah tindakan pengembalian Korban kedaerah asal atau negara asal dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
21.Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali Korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi Korban.
22.Rumah Aman (shelter) adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap Korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
23.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami-istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 8
24.Rumah Tangga adalah suami, istri, dan Anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwakilan, dan/atau pekerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Blora.