1.Daerah adalah Kabupaten Blora.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Blora.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.
5.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dan dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Blora.
7.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
10.Pembentukan Perda adalah proses pembuatan peraturan perundang- undangan di Daerah yang pada dasarnya dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
11.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program Pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
12.Pemrakarsa adalah pimpinan satuan kerja Perangkat Daerah dan DPRD yang mengajukan usul rancangan Perda.
13.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. jdi.hukum.blorakab.go.id 5
14.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
15.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah kepada Daerah terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
16.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
17.Kajian adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah untuk mengkaji keberlakuan dan/atau ketidakberlakuan suatu Perda yang telah diundangkan.
18.Nomor Register adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
19.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
20.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
21.Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
22.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
23.Peran serta masyarakat adalah keterlibatan perorangan atau kelompok masyarakat dalam proses persiapan, pembentukan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
24.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora. jdi.hukum.blorakab.go.id 6