Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 28 Agustus 2017 BUPATI BLORA, Cap Ttd. DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 28 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd. BONDAN SUKARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2017 NOMOR 19 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 19 /2017) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora A. KAIDAR ALI, SH. MH. NIP. 19610103 198608 1 001 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN KELURAHAN DI KABUPATEN BLORA I. UMUM Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Perangkat Daerah Kabupaten terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan di perkotaan, perlu dibentuk kelurahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Untuk itu maka pembentukan kelurahan harus mempertimbangkan berbagai syarat seperti syarat administratif, syarat teknis, dan syarat kewilayahan. Dalam struktur organisasi Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh perangkat kelurahan yang berbentuk tugas pelimpahan dari Bupati, selain daripada tugas pelimpahan tersebut, Lurah juga mempunyai tugas (1) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, (2) Pemberdayaan masyarakat, (3) Pelayanan masyarakat, (4) Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan (5) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. Dalam hal pelimpahan tugas dari Bupati kepada Lurah, maka pemerintah Kabupaten perlu memverifikasi tugas-tugas yang dilimpahkan secara proporsional. Pelaksanaan tugas lurah akan terlaksana secara optimal apabila diikuti dengan pemberian sumber- sumber keuangan yang besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan tuntutan kebutuhan masyarakat kota. 5 Sebagai konsekuensi yuridis formal dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan inventarisasi Kelurahan yang ada di wilayahnya dan menetapkan Kelurahan dengan Peraturan Daerah. Dasar penetapan kode dan data wilayah Kelurahan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu Pemerintah Daerah Kabupaten Blora perlu segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Kelurahan di Kabupaten Blora. II. PASAL DEMI PASAL