1.Daerah adalah Kabupaten Blora.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Blora.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4
5.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
6.Penyelenggaraan Reklame adalah suatu kegiatan mengurus dan mengusahakan sesuatu untuk melakukan pemasangan, pemeliharaan dan pembongkaran Reklame.
7.Penyelenggara Reklame adalah setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
8.Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi tertentu.
11.Titik Lokasi Reklame yang selanjutnya disebut Titik Reklame adalah batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame.
12.Panggung Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa buah reklame. 5
13.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
14.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
2.Ketentuan huruf a Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: