Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah Rp2.831.796.453.000,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp52.625.404.479,00 (lima puluh dua miliar enam ratus dua puluh lima juta empat ratus empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi Rp2.884.421.857.479,00 (dua triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1.Pendapatan
a.semula Rp 2.596.096.453.000,00
b.bertambah Rp 11.876.982.000,00 jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp2.607.973.435.000,00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 4
2.Belanja
a.semula Rp 2.831.796.453.000,00
b.bertambah Rp 52.625.404.479,00 jumlah Belanja setelah perubahan Rp2.884.421.857.479,00 defisit setelah perubahan (Rp276.448.422.479,00)
3.Pembiayaan
a.penerimaan Pembiayaan 1) semula Rp 260.700.000.000,00 2) bertambah Rp 40.748.422.479,00 jumlah penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp301.448.422.479,00
b.pengeluaran Pembiayaan 1) semula Rp 25.000.000.000,00 2) bertambah Rp 0,00 Jumlah pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp25.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan netto setelah perubahan Rp276.448.422.479,00 SiLPA setelah perubahan Rp0,00