1.Daerah adalah Kabupaten Blora. 3
2.Bupati adalah Bupati Blora.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
6.Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
7.Komunitas Kreatif adalah kumpulan individu baik formal maupun informal yang bersama-sama bergerak dalam usaha atau kegiatan kreatif.
8.Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
9.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, satuan Pendidikan, komunitas kreatif, media komunikasi dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk mengembangkan ekosistem, penciptaan iklim usaha serta pembinaan Ekonomi Kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
10.Usaha Kreatif adalah usaha yang berdasarkan penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumberdaya manusia melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk budaya dan teknologi. 4
11.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
12.Jaringan Usaha Kreatif adalah kumpulan usaha yang berada dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
13.Subsektor adalah pengelompokan bidang/kegiatan usaha Ekonomi Kreatif yang berbasis kreatifitas yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan.
14.Usaha Mikro Kecil Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung.
15.Inkubator Ekonomi Kreatif adalah sarana yang digunakan untuk fasilitasi pengembangan Ekonomi Kreatif dan berfungsi sebagai pengembangan sumber daya manusia, produk, pemasaran, jejaring, riset dan teknologi, akses pendanaan dan etalase bagi produk ekonomi kreatif setempat, yang dikelola secara professional berbasis kemitraan.
16.Komite Ekonomi Kreatif Daerah adalah lembaga non struktural bersifat indepeden yang mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah yang mewadahi fungsi pengembangan Ekonomi Kreatif.
17.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku sektor Ekonomi Kreatif.
18.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha Kreatif. 5
19.Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
20.Sistem Informasi Ekonomi Kreatif adalah suatu sistem yang mengumpulkan, mengolah dan menganalisis informasi dan data Ekonomi Kreatif untuk kemudian disimpan, disajikan, dan disebarluaskan dalam rangka kebutuhan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.