Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 23 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR NO. URAIAN BESARAN TARIF KETERANGAN
1.PADA PELATARAN PARKIR
a.mobil barang: 1) mobil bak muatan terbuka, antara lain: - pick up Rp3.000,00 sekali parkir/hari - truk Rp4.000,00 sekali parkir/hari - tronton Rp5.000,00 sekali parkir/hari 2) mobil bak muatan tertutup, antara lain: - mobil box kecil Rp3.000,00 sekali parkir/hari - mobil box besar Rp4.000,00 sekali parkir/hari - mobil double cabin Rp3.000,00 sekali parkir/hari 3) mobil tangki : - sedang Rp4.000,00 sekali parkir/hari - besar Rp5.000,00 sekali parkir/hari 4) mobil dengan penarik, antara lain: - truk gandengan Rp7.000,00 sekali parkir/hari - truk dengan kereta tempelan Rp7.000,00 sekali parkir/hari
b.mobil bus besar/sedang/ maxi/gandeng/tempel/ tingkat Rp3.000,00 sekali parkir/hari NO. URAIAN BESARAN TARIF KETERANGAN
c.mobil bus kecil Rp2.500,00 sekali parkir/hari
d.mobil penumpang/ kendaraan bermotor roda 3 Rp2.000,00 sekali parkir/hari
e.sepeda motor Rp1.000,00 sekali parkir/hari
f.dokar/becak/ sepeda Rp500,00 sekali parkir/hari
2.PADA GEDUNG PARKIR
a.pick up Rp4.000,00 sekali parkir/hari b. mobil bus besar/sedang/maxi /gandeng/tempel/tingkat Rp5.000,00 sekali parkir/hari
c.mobil bus kecil Rp4.500,00 sekali parkir/hari
d.mobil penumpang/kendaraan bermotor roda 3 Rp4.000,00 sekali parkir/hari
e.sepeda motor Rp3.000,00 sekali parkir/hari
f.dokar/becak/sepeda Rp2.500,00 sekali parkir/hari BUPATI BLORA, Cap ttd. DJOKO NUGROHO