Ayat (1) Penghitungan besaran retribusi sebesar Rp.3.140.000,- dilaksanakan dengan perhitungan sebagai berikut: - Di Kabupaten Blora telah berdiri 168 menara telekomunikasi, pengawasan terhadap masing-masing menara adalah 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Jumlah petugas yang melakukan pengawasan ke setiap menara adalah 2 orang dan melakukan pengawasan terhadap 2 menara per hari. Letak menara tersebar di dalam / di luar kota, yang membutuhkan biaya transportasi yang cukup besar, Pemerintah Kabupaten Blora menetapkan belanja barang dan jasa dengan ketentuan sebagai berikut: honorarium petugas pengawasan Transportasi Uang makan Belanja Alat tulis kantor - Dengan menggunakan perhitungan Tarif Tunggal, maka diperoleh perhitungan sebagai berikut: Jumlah kunjungan ke menara per tahun = 168 menara x 2 kali =336 kunjungan. jika dalam 1 hari = 2 kunjungan, maka untuk 336 kunjungan dibutuhkan 168 hari kerja. Maka perhitungan biaya operasional per tahun adalah: NO URAIAN JUMLAH 1 Honorium tenaga pengawasan : 12 bulan x 3.620.000,- Rp. 43.440.000,- 2 Transportasi : 14 liter x 10.000 x 2kali x 3 mobil x 168 menara Rp. 131.200.000,- 3 Uang makan : 2 kali x 50.000 x 21 orang x 168 menara Rp. 352.800.000,- 4 ATK : 2 kali x 10.000 x 168 menara Rp. 1.680.000,- Total biaya operasional per tahun Rp. 528.960.000,- Biaya rata-rata atau tarif per menara per tahun Rp. 3.148.571,- Pembulatan Rp. 3.140.000,- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 24