Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 13 Juni 2016 BUPATI BLORA, Cap Ttd. DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 13 Juni 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA KEPALA DINAS KEHUTANAN, Cap Ttd. SUTIKNO SLAMET LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2016 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 3/2016) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora A. KAIDAR ALI, SH. MH. NIP. 19610103 198608 1 001 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM I. UMUM Bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Blora, sangat diperlukan dana yang cukup memadai untuk menjaga kelangsungan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan yaitu masyarakat yang Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu pendukung dana untuk kelangsungan pembangunan adalah penarikan retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentangt Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Blora dalam hal ini telah melaksanakan pemungutan Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam perkembangan pembangunan saat ini, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak sesuai lagi terutama mengenai besaran tarif retribusi parkir sehingga perlu diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1