Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 19 Agustus 2025 BUPATI BLORA, Cap Ttd. ARIEF ROHMAN Diundangkan di Blora pada tanggal 19 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd. KOMANG GEDE IRAWADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2025 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH: (3-136/2025) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora, ${ttd} SLAMET SETIONO, SH, MM NIP. 197701112005011006 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025 - 2029 I. UMUM Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, program prioritas pembangunan Daerah. RPJMD ini disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blora Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025–2029 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keselarasan antara dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen rencana tata ruang yang bersifat jangka panjang 20 (dua puluh) tahunan serta bersifat lintas tingkat pemerintahan ini merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keselarasan ini digunakan untuk menjamin konsistensi arah dan indikator pembangunan nasional dengan pembangunan Daerah. Pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Blora Tahun 2025–2029 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya. Kurun waktu RPJMD Kabupaten Blora adalah 5 (lima) tahun yang pelaksanaannya terbagi dalam tahap perencanaan pembangunan tiap tahun, yang dituangkan dalam setiap tahap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yaitu: RKPD tahap pertama, RKPD tahap kedua, RKPD tahap ketiga, RKPD tahap keempat dan RKPD tahap kelima. RPJMD Kabupaten Blora digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan RKPD. Adapun tujuan penyusunan RPJMD Kabupaten Blora tahun 2025–2029 adalah sebagai dasar penyusunan RKPD dan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sekaligus menjamin konsistensi dan sinergi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentauan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 10 II. PASAL DEMI PASAL