Dalam menjalankan kegiatannya LPPL Radio Gagak Rimang diawasi oleh DPRD. 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 30 Oktober 2014 BUPATI BLORA, Cap tt DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 30 Oktober 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA KEPALA DINAS KEHUTANAN, Cap ttd SUTIKNO SLAMET LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2014 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH : (220/2014) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora A. KAIDAR ALI, SH. MH. NIP. 19610103 198608 1 001 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO GAGAK RIMANG KABUPATEN BLORA I. UMUM LPPL Radio Gagak Rimang merupakan badan hukum publik, merujuk pada pengertian bahwa badan hukum publik adalah badan negara yang mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif atau pemerintah atau badan pengurus yang diberi tugas untuk hal itu. Dengan demikian karena LPPL Radio Gagak Rimang adalah badan/lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, lembaga tersebut termasuk dalam bentuk Badan Hukum Publik. Sebagai badan hukum, LPPL Radio Gagak Rimang dipersyaratkan: (i) adanya harta kekayaan yang terpisahkan, (ii) mempunyai tujuan tertentu, (iii) mempunyai kepentingan sendiri, dan (iv) adanya organisasi yang teratur. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, guna meningkatkan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pelayanan siaran radio tersebut secara optimal, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gagak Rimang Kabupaten Blora. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1