Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas: 7
a.Lampiran I : laporan realisasi anggaran, terdiri dari:
1.Lampiran I.1 : ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi;
2.Lampiran I.2 : rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3.Lampiran I.3 : rekapitulasi realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; dan
4.Lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi anggaran Belanja untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.Lampiran II : laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.Lampiran III : laporan operasional;
d.Lampiran IV : laporan perubahan ekuitas;
e.Lampiran V : neraca;
f.Lampiran VI : laporan arus kas;
g.Lampiran VII : catatan atas laporan keuangan;
h.Lampiran VIII : daftar rekapitulasi piutang Daerah;
i.Lampiran IX : daftar rekapitulasi penyisihan piutang Daerah;
j.Lampiran X : daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.Lampiran XI : daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l.Lampiran XII : daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.Lampiran XIII : daftar rekapitulasi aset tetap;
n.Lampiran XIV : daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.Lampiran XV : daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.Lampiran XVI : daftar dana cadangan; 8
q.Lampiran XVII : daftar kewajiban jangka pendek;
r.Lampiran XVIII : daftar kewajiban jangka panjang;
s.Lampiran XIX : daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t.Lampiran XX : ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah atau perusahaan Daerah.