DalamPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: 1. 2. DaerahadalahDaerahKabupatenBoalemo, Pemerintah Daerahadalah Bupati danperangkatdaerahsebagaiunsur penyelenggaraan pemerintahdaerah, DewanPerwakilan RakyatDaerahyang selanjutnyadisingkatDPRD adalahDewanPerwakilan RakyatKabupatenBoalemo, Bupati adalah BupatiBoalemo. BarangMilikDaerahadalahsemuabarang yangdibeliatau diperolehatas bebanAPBDatau berasaldariperolehanlainnyayangsah, SekretarisDaerahadalah SekretarisDaerah Boalemo, Inspektorat adalah InspektoratDaerah Boalemo, BadanPengelolaKeuanganDanAsetDaerah yang selanjutnya disingkat BPKADadalahBadanPengelolaKeuanganDanAsetDaerahKabupaten 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Boalemo, Bagian Keuangan adalah Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Boalemo atau sebutan lain yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat Daerah selaku pengguna barang, Unit kerja adalah bagian SKPD kuasa pengguna barang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo, Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk 'sewa,pinjampakai,kerjasama pemanfaatan,bangungunaserah/bangun serahgunadengantidakmengubahstatuskepemilikan, Sewaadalahpemanfaatanbarangmilikdaeraholehpihaklaindalam jangkawaktutertentudenganmenerimaimbalan uangtunai, PinjampakaiadalahpenyerahanpenggunaanbarangantaraPemerintah Pusatdengan Pemerintah DaerahdanantarPemerintah Daerah dalam jangkawaktutertentutanpamenerimaimbalandansetelahjangkawaktu tersebutberakhirdiserahkankembalikepadapengelola, Kerjasamapemanfaatanadalahpendayagunaanbarangmilikdaeraholeh pihaklaindalamjangkawaktutertentudalam rangka penigkatan penerimaandaerahbukanpajak/pendapatandaerahdansumber pembiayaanlainnya, Bangun GunaSerah yang selanjutnyadisingkatBGSadalahpemanfaatan barangmilikdaerah berupatanaholehpihaklaindengancaramendirikan 18. 19. bangunandan/atausaranaberikutfasilitasnya,kemudiandidayagunakan olehpihaklaintersebutdalam jangkawaktutertentuyangdisepakati, untukselanjutnyadiserahkan kembalitanahbesertabangunandan/atau saranaberikutfasilitasnya setelahberakhirnya jangka waktu, BangunSerahGunayang selanjutnyadisingkatBSGadalahpemanfaatan barangmilikdaerah berupatanaholehpihaklaindengancaramendirikan bangunandana/atausaranaberikutfasilitasnya,dansetelahselesai pembangunannyadiserahkan untukdidayagunakanolehpihaklain tersebutdalam jangka waktutertentuyangdisepakati, PengelolaBarangMilikDaerahselanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yangberwenangdanbertanggung jawabmenetapkankebijakan danpedomansertamelakukankoordinasi pengelolaan Barang Milik 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. Daerah: Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang membina dan mengawasi pengelolaan Barang Daerah, Pengguna Barang Milik Daerah adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Daerah: Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, penggadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengandalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya, | Rumah Dinas Daerah adalah rumah yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah yang ditempati oleh pejabat tertentu atau pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah yang ditetapkan Standarisasi Harga Barang adalah pembukuan harga barang menurut jenis, spesifikasi serta kualitasnya, Standarisasi Barang adalah pembukuan barang sesuai jenis spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu, Perencanaan adalah kegiatan atau tindakan untuk menghubungkan kegiatan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan dalam rangka sedang menyusun kebutuhan dan/atau pemeliharaan Barang Daerah yang akan datang, Penentuan Kebutuhan adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dan/atau pemeliharaan Barang Daerah yang dituangkan dalam anggaran, Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan penentuan kebutuhan Barang Daerah dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia, Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan Barang Daerah dan jasa, Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persedian di dalam gudang atau ruang penyimpanan lainnya, Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang dari gudangatautempatlainyang ditujukankeUnitkerja/Satuan Kerja 32. 33. pamakai, Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua Barang Milik Daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna, Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan BarangMilikDaerahdalam bentukfisik,administratif dantindakanupaya . hukum, 34.Penghapusanadalahtindakanmenghapusbarangmilikdaerahdaridaftar barangdenganmenerbitkansuratkeputusandaripejabatyangberwenang untukmembebaskanpenggunadan/ataukuasapenggunabarang "dan/ataupengelolabarangdaritanggungjawabadministrasidanfisik 35. 36. 37. 38.
(1)
(2)atasbarangyang beradadalampenguasaannya, Pemindahtangananadalahpengalihan kepemilikan BarangMilikDaerah sebagai tindaklanjutdaripenghapusandengancaradijual, dipertukarkan,dihibahkanataudisertakansebagaimodal Pemerintah, KasDaerahadalahtempatpenyimpananuangdaerah yangditentukan olehBupatiuntukmenampungseluruhpenerimaandaerahdan membayarseluruhpengeluarandaerah. Daftarbarang kuasapenggunayang selanjutnyadisingkatDBKPadalah daftaryangmemuatdatabarangyangdimiliki olehmasing-masingkuasa pengguna. Daftarbarangpenggunayang selanjutnyadisingkatdenganDBPadalah daftaryangmemuatdatabarangyangdigunakanolehmasing-masing pengguna.