Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orarg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo. 2015 Diundangkan di Tilamuta pada tanggal ,6 SAuuARt 2015 SEKRETARIS D ,RAH KABUPATEN BOALEMO, SUJARNO ABDUL HAMID (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2015 NOMOR ...1..... t NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO : ( 1/2015) Ditetapkan di pada tanggal PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU I. UMUM Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO7 tentang Organisasi perangkat Daerah, menunjukkan adanya dinamika baru dalam pembentukan organisasi perangkat daerah yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan efisien, efektif dan rasional, senantiasa mengedepankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi diantara lembaga sesama perangkat daerah maupun dengan pihak-pihak terkait lainnya, sehingga dengan upaya ini organisasi perangkat daerah yang terbentuk tidak terlalu besar dan tidak teriampau lebar pembidangannya. Selain itu dengan semangat pembaharuan fungsi- fungsi pemerintah dalam rangka mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good gouernance\ akan tercipta organisasi perangkat daerah yang lebih efisien dengan memberi rLlang partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sebagai wujud dari implementasi penyelenggaraan urtlsan dibidang Pelayanan Perizinan secara terpadu dan Penanaman Modal di Daerah yang sejalan pula dengan realitas kebutuhan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat maka perlu membentuk organisasi perangkat daerah yang berkenaan dengan urusan dimaksud dan mengacrL pada besaran organisasi dan perumpunan perangkat daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal Lg ayat (1) dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OA7 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Melalui penataan organisasi perangkat daerah ini diharapkan dapat mewujudkan organisasi perangkat daerah yang handal dengan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas serta penerapan manajemen yang baik dalam menjalankan organisasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas maka Pemerintah Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Boalemo membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. U. PASAL DEMI PASAL