MEMUTUSKAN: BUPATIBOALEMO dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOALEMO Dengan Persetujuan Bersama
9.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Boalemo.
10.Desa atau disebut nama lain, yang selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentinagn masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihonnati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesa .
11.Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo, yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
12.Adrninistrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataandan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,pengelolaan informasi administrasi kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain.
13.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk,pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atausurat keterangan kependudukan
14.Registrasi adalah petugas /pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan untuk ditugasi melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bagi warga negara Indonesia dan diangkat oleh Bupati.
15.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menfasilitasi pengelolaan infonnasi administrasi kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan.
16.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resrru yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukumsebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
17.Data Kependudukan adalah data perseorangan danl atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
18.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan danpendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atausurat keterangan kependudukan.
19.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami pendudukyang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu Tanda penduduk dan Iatau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
20.Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pad a seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
21.Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asingyang bertempat tinggal di Indonesia.
22.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
23.Orang Asing adalah orang bukan warga negara Indonesia.
24.Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
25.Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP,adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan olehinstansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
26.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
27.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. RepublikIndonesia da1amjangka waktu terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
29.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentua Peraturan Perundang- undangan.
30.Surat KeteranganTinggalTetap diberikan kepada orang asing yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memilikiizin tinggaltetap.
31.Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang selanjutnya disingkat BHPPKadalah buku yang dipakai untuk mencatat kegiatan harian di desa, kecamatan atau kabupaten berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.
32.Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP adalah buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimilikioleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi penduduk warga negara Indonesia tinggal tetap dan orang asing tinggaltetap.
33.Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting drul peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KKeli desa bagi warga negara Indonesia tinggaltetap dan orang asing tinggaltetap.
34.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
35.Data Agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
36.Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang asing yang memiliki izin ttinggal tetap yang berusia 17(tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pema kawin secara sah. Asing untuk tinggal diwilayah Negara KesatuanOrang
28.lzin Tinggal Terbatas adalah izin tinggalyang diberikan kepada
37.KTP elektronik adalah Kartu tanda penduduk Berlaku seumur hidup
38.Kartu Identitas Anak adalah indentitas resmi anak sebagian sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten / Kota.
39.Penerbitan KIA adalah Pengeluaran KIA Baru, atau penggantian KIA karena habis massa berlakunyanya, pindah datang, rusak atau hilang.
40.Sidik jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiriatas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan.
41.Iris adalah selaput bola mata yang ada dibelakang karena mata, membentuk batas pupil yang memberikan warna khusus.
42.Perekaman dan Penerbitan Kartu Penduduk Elektronik adalah pengeluaran Kartu Tanda Penduduk Elektronik karena perekaman baru atau penggantiaan Kartu Tanda penduduk Elektronik karena rusak atau hilang.
43.Penolong kelahiran adalah orang yang menolong proses kelahiran diluar medis;
44.Register Akta Kelahiran adalah daftar yang memuat data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan perundang- undangan;
45.Pencatatan secara manual adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan oleh pemohon dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh instansi pelaksana;
46.Pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan oleh pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik;
47.Tandatangan secara elektronik adalah tandatangan pejabat pencatatan sipil yang dilakukan secara langsung dan melalui proses pemindaian;
48.Nomor induk kependudukan, selanjutnya disingkat NIKadalah nomor identitas penduduk yang bersifit unik atau khas,tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.