Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Desember 2O16. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo. Ditetapkan di pada tanggal P1t. BUPATI Tilamuta 29 November 2016 O, 1/ LAHAY Diundangkan di Tiiamuta pada tanggal 22 Desember 2416 SEKRETARIS SUJARNO ABD. HAMID (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2OL6 NOMOR 5) NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO : (5 I aS / 20 16). TEN BOALEMO, PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO PEMtsENTUKAN DAN ::ffi: PERANGKAT DERAH I. UMUM Sebagaimana tercantum dalam Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201-4 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selanjutnya dalam Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang ini menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai pelaksanaan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini menyebutkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan hal tersebut dalam pembentukan dan susunan Perangkat Daerah hanrs berpedomam pada Peraturan Pemerintah terisebut. Dalam rangka rnewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Daenah ini yang berpedoman pada Perahrran Pemerintah tersebut didasarkan pada asas elisiensi, efektivitas, pembagran habis tugas, rentang kendali, ta't:- kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaihr adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan \Ifajib dan Umsan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan daEar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Bupati dalam rnenyelenggarakan Pemerintah Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang tendiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan Ltnsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD, Unsur pelaksana Uruoan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daera-h diwadahi dalam badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Secara faktual, pembentukan dan susunan Perangkat Daerah merupakan bagran dari upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang batk (good gouernane). Tata pemerintahan yang baik perlu mendapat perhatian karena II. selain sudah menjadi tuntutan masyarakat, juga merupakan kepentingan Pemerintah Daerah dalam rangka menciptakan profesionalisme dan kenyamanan pegawai dalam bekerja. Dalam perwujudan tata pemerintahan yang baik, ke depan organisasi Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendorong terciptanya pelayanan publik yang prima, meningftatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memberdayakan masyarakat, mengembangkan ekonomi, meningkatkan prasarana dan sarana, serta mewujudkan tErtib anggaran. Di samping ittr, pembentukan dan susunan Perangkat Daerah juga diharapkan dapat meningkatkan akseptabilitas Pemerintah Daerah. Dalam implerrlenta.si penataan kelembagaan Perangkat Daerah melalui Peraturan Daepah ini dirasa penting untuk memperhatikan aspek psikologis dan dampak;pya sehubungan dengan adanya pengurangan dan penggabungan satuan kerja Perangkat Daerah serta kemungkinan terjadinya pengurangan jabatan strukhrral pada satrran kerja Peranglat Daerah. Unttrk itu pemberian kompensasi dengan tetap memberikan hak-hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural sebelumnya merupakan updya yang logts dan realistis. PASAL DEMI HASAL