(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah
b. Dana Perimbangan sejumlah
a. Pendapatan Hibah
b. Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi khusus sejumlah
d. Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp 90,593,398,000,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis PendaPatan :
a. Pqiak daerah sejumlah
b. Retribusi daerah sejumtah
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumtah
d. Lain - lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada dari jenis pendaPatan :
a. Dana Transfer umum sejumlah b, Dana Transfer khusus sejumlah Pasal 1 terdiri dari :
Rp. 35,801,410,875,- Rp.663,447 ,410,000,- Rp. 4,885,018,00O,- Rp. 2,344,169,000,- Rp. 5,000.000.000,- Rp. 23,572,223,875,- ayat (1) huruf b terdiri Rp.472,604,092,000,- Rp.190,843,318,000,- Rp. L,737,2OO,OOO,- Rp, 15.000.000.000,- Rp. 73.688.198.000,- Rp. 168.000.000,-
(4) Lain - lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
/t+ Paeal 3
(1)BelanjadaerahsebagaimanadimaksuddalamPasallterdiridari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp'407'872'530'910'-
b. Belanja Langsung sejumlah Rp'369'041'187'965'-
(2)BelanjaTidakLangsungsebagaimanadimaksudpadaayat(1)hurufa terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah :
b. Belanja bunga sejumlah
c. Belanja hibah sejumlah
d. Belanja bantuan keuangan sejumlah
e. Belanja tidak terduga sejumlah
(3) Belanja langsung sebagaimana, dimaksud pada dari jenis belanja :
b. Belanja barang dan jasa sejumlah
c. Belanja modal sejumlah