Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2015
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Isi peraturan
Pasal 4
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa lebih perhirungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp' 26'874'731'060'- (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. PembaYaran Pokok Utang Rp. 13.5OO.OOO.OOO,-
Pasal 5
uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam L,ampiran yang merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : Rp 26.874.731.060,- Rp 15.5OO.OOO-OOO,- Ringkasan APBD; Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian dan APBD menurut urtrsan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar piutang daerah; 1. Lampiran I 2. Lampiran II 3. L,ampiran III 4. Lampiran IV 5. Lampiran V 6. Lampiran VI 7. Lampiran VII 8. Lampiran VIII 9. Lampiran IX 10 Lampiran X 11. Lampiran XI 12. Lampiran XII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Pasal 5
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaa'llAPBD' Fasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan perahran Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo. Ditetapkan di Pada tanggal BUPATI Di undangkan di Tilamuta Pada tanggal ?l Desember 2OL5 SEI(RETARIS DAE. I(ABUPATEN BOALEMO SUJARNO ABDUL HAMID { LTMBARAN DAERAII IIABUPATEI{ BOALEMO TAHIII{ 2OL5 ilOMOR v I NORTIG PERATURAN DATRAII IIABUPATIT{ BOALEMO PROVINSI GORONTAIO NOMOR 0 lzots mber 2OLs
Membuka PDF…