Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Boalemo. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Boalemo. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang 10. li. 12. 13. 14. dapatmenimbulkan dampakpentingterhadapmasyarakatdan lingkungannya. Bangunangedung untuk kepentinganumumadalahbangunangedung yang fungsinyauntuk kepentinganpublik, baikberupafungsi keagamaan,fungsiusaha,maupunfungsisosialdanbudaya. Bangunangedungfungsikhususadalahbangunangedungyang fungsinyamempunyaitingkatkerahasiaantinggiuntuk kepentingan nasionalatauyangpenyelenggaraannyadapatmembahayakan masyarakatdisekitarnyadan/ataumempunyairisikobahayatinggi. Lingkunganbangunangedungadalahlingkungandisekitarbangunan gedungyangmenjadipertimbangan penyelenggaraanbangunangedung baikdarisegisosial,budaya,maupundarisegiekosistem. Penyelenggaraanbangunangedungadalah kegiatanpembangunan yangmeliputi prosesperencanaanteknisdanpelaksanaankonstruksi, sertakegiatanpemanfaatan,pelestarian danpembongkaran bangunan gedung. Prasaranabangunangedungadalahkonstruksibangunanyang merupakanpelengkapyangmenjadisatukesatuan denganbangunan gedungataukelompokbangunangedungpadasatutapak kavling/persilyangsama untukmenunjangkinerjabangunangedung sesuaidenganfungsinya(duludinamakan bangun-bangunan)seperti menarareservoirair,gardulistrik,instalasipengolahanlimbah. Prasaranabangunangedungyangberdirisendiriadalah konstruksi bangunanyangberdirisendiridantidakmerupakanpelengkapyang menjadisatukesatuan denganbangunangedungataukelompok bangunangedungpadasatutapak kavling/persil,sepertimenara telekomunikasi,menarasaluranutamateganganekstratinggi, monumen/ tugudangerbangkota. Klasifikasibangunangedungadalahklasifikasidarifungsibangunan gedung berdasarkanpemenuhantingkatpersyaratanadministratif dan persyaratanteknisnya. Mendirikanbangunanadalah pekerjaanmengadakan bangunan seluruhnyaatausebagiantermasukpekerjaan menggali,menimbun ataumeratakantanah yangberhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunantersebut. Mengubah bangunanadalah pekerjaan mengganti dan ataumenambah bangunan yangada,termasuk pekerjaanmembongkaryang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. Membongkarbangunanadalahpekerjaanmeniadakansebagianatau seluruh bagianbangunanditinjaudarifungsibangunandanatau konstruksi. RencanaTataRuangWilayahyang selanjutnyadisingkatRTRWadalah hasilperencanaantataruangDaerahyangtelahditetapkandengan PeraturanDaerah. RencanaDetailTataRuangKawasanPerkotaanyang selanjutnya disingkatRDTRKPadalahpenjabarandarirencanatataruangDaerah kedalam rencanapemanfaatan kawasanperkotaan. RencanaTataBangunandanLingkunganyang selanjutnyadisingkat RTBLadalahpanduanrancangbangunsuatukawasanuntuk mengendalikan pemanfaatanruangyangmemuatrencanaprogram bangunandanlingkungan,rencanaumumdanpanduanrancangan, rencanainvestasi,ketentuan pengendalianrencana,danpedoman pengendalian pelaksanaan. Kavling/pekaranganadalah suatuperpetakantanah,yangmenurut pertimbanganPemerintah Daerahdapatdipergunakanuntuktempat mendirikan bangunan. KeteranganRencanaKotayang selanjutnyadisingkat(KRK)adalah informasi tentangpersyaratantatabangunandanlingkunganyang diberlakukanolehPemerintah Daerahpadalokasitertentu. Suratzinperuntukandanpenggunaantanah(SIPPT)adalahdokumen yangditerbitkanolehBupatiuntukdapatmemanfaatkanbidang tanah denganluaspalingsedikit1(satu) hektar,sebagaipengendalianperuntukanlokasi. Garissempadan bangunanadalahgarispadakavlingyangditarik sejajardengangarisasjalan,tepisungai, atauaspagar dan merupakanbatas antara bagiankavlingyangbolehdibangundan yang tidakbolehdibangun. Izinmendirikanbangunangedung(IMB)adalah perizinan yang diberikanolehPemerintah Daerah kepadapemilikbangunangedung untukmembangunbaru,mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedungsesuaidengan persyaratan administratif dan persyaratanteknisyang berlaku. PermohonanIzinMendirikanBangunan gedung(PIMB) adalah permohonanyang dilakukan pemilikbangunan gedung kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkanizinmendirikan bangunan gedung. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. Retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung yang selanjutnya disebut retribusi IMB adalah dana yang dipungut oleh Pemerintah Daerah atas pelayanan yang diberikan dalam rangka pembinaan melalui penerbitan IMB untuk biaya pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan dan penataanusahaan proses penerbitan IMB. Pemohon adalah orang atau badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung kepada Pemerintah Daerah. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. Koefisien dasar bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien lantai bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien daerah hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien tapak basemen (KTB) adalah angka presentase berdasarkan perbandingan antara luas tapak basemen dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Tinggi bangunan gedung adalah jarak yang diukur dari lantai dasar bangunan, di tempat bangunan gedung tersebut didirikan sampai dengan titik puncak bangunan. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. Peil lantai dasar bangunan adalah ketinggian lantai dasar yang diukur dari titik referensi tertentu yang ditetapkan. Kegagalan bangunan gedung adalah kinerja bangunan gedung dalam tahap pemanfaatan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum. Dokumen rencana teknis pembongkaran (RTB) adalah rencana teknis pembongkaran bangunan gedung dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang disetujui Pemerintah Daerah dan dilaksanakan secara tertib agar terjaga keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungannya. Tim Ahli Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat TABG adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus perkasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut. Jaringan adalah jaringan yang dimanfaatkan untuk menyalurkan tenaga listrik yang dapat dioperasikan pada tegangan rendah, tegangan menengah, tegangan tinggi maupun tegangan ekstra tinggi, baik di atas tanah maupun di dalam tanah dan di dasar laut. Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung. Persetujuan rencana teknis adalah pernyataan tertulis tentang telah dipenuhinya seluruh persyaratan dalam rencana teknis bangunan gedung yang telah dinilai/dievaluasi. Pengesahan rencana teknis adalah pernyataan hukum dalam bentuk pembubuhan tanda tangan pejabat yang berwenang serta stempel/cap resmi, yang menyatakan kelayakan dokumen yang dimaksud dalam persetujuan tertulis atas pemenuhan seluruh persyaratan dalam rencana teknis bangunan gedung. Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. S1. Sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi. Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung. Dengar pendapat publik adalah forum dialog yang diadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat, pertimbangan maupun usulan dari masyarakat baik berupa masukan untuk menetapkan kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. Pembinaanpenyelenggaraanbangunangedungadalahkegiatan pengaturan,pemberdayaandanpengawasandalamrangka mewujudkantatapemerintahanyangbaiksehinggasetiap penyelengaraanbangunangedungdapatberlangsungtertibdan tercapaikeandalanbangunangedungyangsesuaidenganfungsinya, sertaterwujudnyakepastianhukum. Pengaturanadalahpenyusunandanpelembagaanperaturan perundang-undangan,pedoman,petunjuk,danstandarteknis bangunangedung sampaididaerahdanoperasionalisasinyadi masyarakat. Pemberdayaanadalah kegiatanuntukmenumbuhkembangkan kesadaranakanhak,kewajiban,dan peransertapenyelenggara bangunangedungdan aparatPemerintah Daerah dalam penyelenggaraanbangunangedung. Pengawasanadalahpemantauanterhadappelaksanaan penerapan peraturanperundang-undanganbidangbangunangedungdanupaya penegakanhukum. Pemeriksaanadalahkegiatanpengamatan,secaravisualmengukur, danmencatatnilaiindikator,gejala,ataukondisibangunangedung meliputikomponen/unsurarsitektur,struktur,utilitas(mekanikaldan elektrikal),prasaranadansaranabangunangedung,sertabahan bangunanyangterpasang,untukmengetahuikesesuaian,atau penyimpanganterhadapspesifikasi teknisyang ditetapkan semula. Pengujian adalah kegiatanpemeriksaan denganmenggunakan peralatantermasukpenggunaanfasilitaslaboratorium untuk menghitungdanmenetapkannilaiindikator kondisibangunangedung meliputikomponen/unsurarsitektur, struktur,utilitas,(mekanikaldan elektrikal),prasaranadansaranabangunangedung,sertabahan bangunanyang terpasang,untuk mengetahui kesesuaianatau penyimpanganterhadapspesifikasi teknisyang ditetapkan semula. Rekomendasiadalah sarantertulis dari ahliberdasarkanhasil pemeriksaan dan/ataupengujian, sebagai dasarpertimbangan penetapan pemberiansertifikatlaikfungsibangunangedungoleh Pemerintah Daerah. Analisismengenai dampaklingkungan (AMDAL)adalahkajian mengenai dampakbesar dan penting suatu usaha dan/ataukegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukanbagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 60. 61. p An £ »
(1)Upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) adalah kajian mengenai identifikasi dampakdampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL. Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu. Azas