Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: tis Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Boalemo. Bupati adalah Bupati Boalemo. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga saga Tar! 10. ti 12, 13. seba perwakilanrakyatDaerahyangberkedudukansebagai unsur penyelenggarapemerintahandaerah. PerangkatDaerahadalahunsurpembantuKepala DaerahdanDewanPerwakilan RakyatDaerahdalam penyelenggaraanurusanpemerintahanyangmenjadi kewenanganDaerah. Organisasiperangkatdaerahyang selanjutnyadisingkat OPDadalahperangkatdaerahadalahunsurpembantu kepaladaerahdalampenyelenggaraanpemerintahan daerah. Limbahadalahsisasuatuusahadan/atauKegiatan. AirLimbah Domestikadalahairlimbah yangberasal dariusahadan/ataukegiatanpemukiman, rumah makan,perkantoran, perniagaan,apartemen,hoteldan asrama. SistemPengelolaanAirLimbah Domestikyang selanjutnyadisingkatSPALDadalahserangkaian kegiatanpengelolaanairlimbahdomestik dalamsatu kesatuan dengansaranadanprasaranapengelolaanair limbahdomestik. PenyelenggaraanSPALDadalahserangkaiankegiatan dalammelaksanakanpengembangandanpengelolaan prasaranadansaranauntuk pelayananairlimbah domestik. . Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem pengolahan lumpur tinja. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub- sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah 14. 15. 16. LI, 18. 19. 20. 21. 22. 23. caira yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik. Sub-Sistem Pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari permukiman (real estate), rumah makan (restaurani), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. Sub-Sistem Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari unit pelayanan melalui jaringan perpipaan ke unit pengolahan terpusat. Sub-Pengolahan Terpusat adalah prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah Domestik dan lumpur secara terpusat. Sub-sistem Pengolahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik secara setempat. Sub-sistem Pengangkutan adalah sarana pengangkut lumpur tinja ke unit pengolahan lumpur tinja. Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja adalah prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Sistem Penyedotan Terjadwal adalah Penyedotan Lumpur Tinja yang dilakukan secara periodik oleh Instansi yang berwenang yang merupakan program Pemerintah Daerah. Sistem Penyedotan Tidak Terjadwal adalah Penyedotan lumpur tinja atas permintaan Pelanggan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut UPTD SPALD adalah unit yang dibentuk Khusus Untuk melakukan sebagian kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah Kabupaten/Kota. | SEKDA | waru? 24. 25. 20. 2 28. 23, 30. 31 32, 33. Aan Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut BUMD SPALD adalah badan usaha yang dibentuk untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPALD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Baku mutu air limbah adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Penyediaan dan/atau penyedotan kakus, adalah penyaluran air limbah domestik dari lokasi sumber ke SPALD-T dan pelayanan penyedotan, pengangkutan danpengolahan lumpur tinja di IPLT yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspeknor.-fisik. Pelaksanaan Konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik. Operasi adalah yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik. Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik. .Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Operator air limbah domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk 34. sa unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.