menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2024, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), | / i naga — ssij 2 sexof WALUP 1
3.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 178 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3899) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3965),
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409),
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355),
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400),
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421): Kang Jenaman 4sojy| sexof | maaue Tel lzL Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014 Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5587)sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhir denganUndang-UndangNomor6Tahun2023tentang PenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undang Nomor2Tahun2022tentangCiptaKerjaMenjadiUndang- Undang(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2023 Nomor41,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6856),
10.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)Sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -— Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang — Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Rpublik Indonesia Nomor 6856),
11.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan la Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757): Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340),
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614), ang Jenunsan | kaeli| sexga LC Bk ZA PG L baca T 14. 15. 16. Er, 18. PeraturanPemerintahNomor71Tahun2010tentangStandar AkuntansiPemerintah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2010Nomor123,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5165) PeraturanPemerintahNomor2Tahun2012tentangHibah Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2012 Nomor5,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5272), PeraturanPemerintahNomor12Tahun2017tentang Pembinaan danPengawasanatasPenyelenggaraan PemerintahanDaerah (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2017Nomor73,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6041), PeraturanPemerintahNomor27Tahun2014tentang PengelolaanBarangMilikNegara/Daerah (LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor92,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesia 5533)sebagaimanatelahdiubah denganPeraturanPemerintahNomor28Tahun2020tentang PerubahanatasPeraturanPemerintahNomor27Tahun2014 tentang PengelolaanBarangMilikNegara/Daerah (Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor142,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6523), PeraturanPemerintahNomor18Tahun2017tentangHak KeuanganDanAdministrasiPimpinanDanAnggotaDewan PerwakilanRakyatDaerah (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2017Nomor106,TambahanLembaranNegara RepublikIndones)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan PemerintahNomor1Tahun2023tentangPerubahanatas Peraturan PemerintahNmor18Tahun2017tentangHak Keuangan danAdministratifPimpinandanAnggotaDewan PerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2013Nomor6,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6847),
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178), Haa TrnsesT abal | sergA CT TE 20 2. ad. 23, 2. 25, 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322): Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Daerah (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883): Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909): Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikiasi dan Nomenkolatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)/sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450), TAnaO Tatan asa " 2g WABUP 21. 28. 29. 30. 31. 32, 33. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020tentang PedomanTeknisPengelolaanKeuanganDaerah(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor1781): PeraturanMenteriDalamNegeriNomor15Tahun2023tentang PedomanPenyusunanAnggaran PendapatandanBelanjaDaerah TahunAnggaran 2024(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun 2022Nomor799): PeraturanDaerah Kabupaten BoalemoNomor6Tahun2022 tentang PajakdanRetribusiDaerah (LembaranDaerah Kabupaten BoalemoTahun2022Nomor6,TambahanLembaran Daerah Kabupaten BoalemoMerier313): PeraturanDaerah Kabupaten BoalemoNomor7Tahun2022 tentangPengelolaanKeuanganDaerah (Lembaran Daerah Kabupaten BoalemoTahun2022Nomor7,TambahanLembaran Daerah Kabupaten BoalemoNomor316), PeraturanDaerah Kabupaten BoalemoNomor8Tahun2023 tentangAnggaran PendapatandanBelanjaDaerahTahun Anggaran2024(LembaranDaerah Kabupaten BoalemoTahun 2023Nomor8,TambahanLembaranDaerah Kabupaten BoalemoNomor326), PeraturanDaerah Kabupaten BoalemoNomor4Tahun2024 tentangPerubahan Anggaran PendapatandanBelanjaDaerah TahunAnggaran 2024(Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun2024Nomor4,TambahanLembaran Daerah Kabupaten Boalemo330), Peraturan BupatiKabupaten BoalemoNomor41Tahun2023 tentang PenjabaranAnggaran PendapatandanBelanjaDaerah Kabupaten BoalemoTahunAnggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten BoalemoTahun2023Nomor41)sebagaimanatelah diubahbeberapakaliterakhirdenganPeraturan BupatiBoalemo Nomor16Tahun2024tentangPerubahanKetiga atasPeraturan BupatiBoalemoNomor41Tahun2023tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanjaDaerahTahunAnggaran 2024(BeritaDaerah Kabupaten BoalemoTahun2024 Nomor 16), Kanan jowamoa| Ass| seKoA | wagur Memperhatikan:1.Keputusan GubernurProvinsiGorontaloNomor Menetapkan 233/29/VII/2025Tanggal,29Juli2025TentangEvaluasi atas RancanganPeraturanDaerah Kabupaten Boalemotentang Pertanggungjawaban PelaksanaanAnggaran Pendapatandan BelanjaDaerah Kabupaten BoalemoTahunAnggaran2024 dan RancanganPeraturanBupatiBoalemotentangPenjabaran PertanggungjawabanPelaksanaanAnggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2024: .Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 06 Tahun 2025 Tanggal, 09 Juli 2025 tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOALEMO Dan BUPATI BOALEMO MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024.