menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mengingat E, BoalemotentangPertanggungjawabanPelaksanaan Anggaran PendapatanBelanjaDaerahTahunAnggaran2019: Undang-UndangNomor28Tahun1999tentangPenyelenggaraan Negara yangBersihdanBebasdariKorupsiKolusidanNepotisme (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun1999Nomor75, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor3851): Undang-UndangNomor50Tahun1999tentangPembentukan Kabupaten Boalemo (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 1999Nomor178TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor3899)sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang Nomor10Tahun2000tentangperubahanatasUndang-Undang Nomor50Tahun1999TentangPembentukanKabupatenBoalemo (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2000Nomor77, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor3965), Undang-UndangNomor30Tahun2002tentang Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2002Nomor137,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4250),sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhirdenganUndang-UndangNomor19Tahun2019 tentangperubahankeduaAtasUndang-UndangNomor30tahun 2002 tentang KomisiPemberantasanTindak Pidana Korupsi (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2019Nomor197, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6409), Undang-UndangNomor17tahun2003 tentangKeuanganNegara (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2003Nomor47, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4286), Undang-UndangNomor1Tahun2004 tentangPerbendaharaan Negara(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2004Nomor5, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4355), Undang-UndangNomor15Tahun2004 tentangPemeriksaan PengelolaandanTanggung Jawab KeuanganNegara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2004Nomor66,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4400), Undang-Undang Nomor25Tahun2004 tentang SistemPerencanaan PembangunanNasional(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004Nomor104,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4421), 10. 11. 12. 13. 14. 15. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438): Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138), Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139), Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik 16. NT. 18. 19, 20. 21, 22, IndonesiaTahun2005Nomor48,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4502),sebagaimanatelahdiubahdengan PeraturanPemerintahNomor74Tahun2012 tentangPerubahanatas PeraturanPemerintahNomor23Tahun2005tentangPengelolaan KeuanganBadan LayananUmum(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2012Nomor171,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5340): PeraturanPemerintahNomor55Tahun2005tentangDana Perimbangan(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2005 Nomor137,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4575), PeraturanPemerintahNomor56Tahun2005tentang Sistem InformasiKeuanganDaerah(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2005Nomor138,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4576),sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan PemerintahNomor65Tahun2010tentangPerubahanatasPeraturan PemerintahNomor56Tahun2005tentang Sistem Informasi KeuanganDaerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2010 Nomor110,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5155: PeraturanPemerintahNomor57Tahun2005 tentangHibahKepada Daerah (LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4577), PeraturanPemerintahNomor65Tahun2005 tentangPedoman PenyusunandanPenerapanStandar Pelayanan Minimal(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2005Nomor150,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4585), PeraturanPemerintahNomor8Tahun2006 tentang Pelaporan KeuangandanKinerja InstansiPemerintah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2006Nomor25,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor4614), Peraturan Pemerintah Nomor71Tahun2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2010Nomor123,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor5165), Peraturan Pemerintah Nomor30Tahun2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2011Nomor59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219 ), 23. 24. 25. 26. 21. 28. 29, 30. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tetang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036): sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 31. 32. 35. 34, 35. 36. 37. tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 171), Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 05 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2018 Nomor 05), Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019 Nomor 04), Peraturan Bupati Boalemo Nomor 64 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2018 Nomor 739), Peraturan Bupati Boalemo Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019 Nomor 801), Memperhatikan: 1.Keputusan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor 208/29/VIII/2020 Tentang Evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Boalemo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019,
2.Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOALEMO Dan BUPATI BOALEMO MEMUTUSKAN : RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019,