Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: L, 2. 3. LO. Bupati adalah Bupati Boalemo Daerah adalah Kabupaten Boalemo. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika. 11, 12. 13. 14. 15. 16. 17, 18. 19. 20. PeredaranNarkotikaadalahsetiapkegiatanatauserangkaiankegiatan penyaluranataupenyerahanNarkotikabaikdalamrangkaperdagangan, bukan perdaganganmaupunpemindahtanganan. PeredaranGelapNarkotikaadalahsetiapkegiatanatauserangkaian kegiatanyangdilakukansecaratanpa hakataumelawanhukumyang ditetapkansebagai tindakpidanaNarkotika. RehabilitasiMedis adalahsuatuproseskegiatanpengobatansecaraterpadu untukmembebaskanpecandudariketergantunganNarkotika, dan PrekursorNarkotika. RehabilitasiSosialadalah suatuproseskegiatanpemulihansecara terpadu, baikfisik,mentalmaupunsosial,agarbekaspecanduNarkotikadan Prekursor Narkotikadapatkembalimelaksanakanfungsisosialdalam kehidupanmasyarakat. Satuan Pendidikanadalahkelompoklayananpendidikanyang menyelenggarakanpendidikanpadajalurformal,nonformaldaninformal padajenjangdanjenispendidikandasar. RumahKost/Pemondokanadalahrumahataukamaryang disediakan untuktempattinggaldalam jangkawaktutertentubagiseorangatau beberapaorangdengandipungutbayaran. Tempat Usahaadalah ruangkantor,ruangpenjualan,ruangtoko,ruang gudang, ruangpenimbunan,pabrik,ruang terbukadanruanglainnyayang digunakanuntuk penyelenggaraan usahabarangdanjasa. TempatHiburanadalah tempatdimanadiselenggarakansemuajenis tontonan,pertunjukan,permainan dan/atau keramaianyang dinikmati dengan dipungut bayaran Hotel/Penginapanadalahbangunankhususdisediakanbagioranguntuk dapatmenginap/istrahat,memperolehpelayanan,dan/ataufasilitas lainnyadengan dipungutbayaran,termasukbangunanlainnya yang menyatudikeloladandimiliki olehpihak yang sama. Asramaadalahrumah/tempatyangsecarakhususdisediakan, yang dikelolaolehInstansi/Yayasan untukdihunidengan peraturantertentu yang bersifat sosial.