menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3899) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 77 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3965), Kajoa (erosoeT Asp ip) Sek mmm WABUD j x r AR Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060): Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), Sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573): Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan “WABUP | Kamis powasiganan Le erna | HUM KANJOR ASI tu Ah | | ta iliL " 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157),
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengendalian dan Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539), MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
(1)dengan peraturan daerah ini dibentuk Perangkat Daerah
(2)susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.Sekretariat Daerah yang merupakan Tipe B
b.Sekretariat DPRD yang merupakan Tipe C
c.Inspektorat Daerah yang merupakan Tipe B
d.Dinas Daerah sebanyak 16 (enam belas) dinas, yakni :
1.Dinas Daerah yang merupakan Tipe A, sebanyak 6 (enam) dinas, yakni : a) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, dan bidang Kebudayaan, b) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan, “WABUP“£ Pee”) age | SEKYA “ penataan ruang, bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan, c) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, d) Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kepemudaan dan olahraga, e) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: f) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
2.Dinas Daerah yang merupakan Tipe B sebanyak 7 (tujuh) dinas yakni : a) b) d) g) Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian serta bidang perdagangan, Satuan polisi Pamong Praja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, Dinas Kelautan dan Perikanan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang perhubungan. ANABUS 4Kapan Pematang Ang) “ Fc "IL
3.Dinas daerah yang merupakan Tipe C sebanyak 3 (tiga) dinas yakni : a) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan, b) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan bidang tenaga kerja, c) Dinas Komunikasi dan Informatika yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian.
e.Badan daerah sebanyak 3 (tiga) Badan yakni :
1.Badan daerah Tipe A sebanyak 2 (dua) badan yakni : a) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan fungsi penunjang di bidang penelitian dan pengembangan, b) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan,
2.Badan daerah Tipe C sebanyak 1 (satu) badan yakni : Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan fungsi penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan.
f.Kecamatan Tipe A sebanyak 7 (tujuh) Kecamatan yakni : 1. I Ou» WN Kecamatan Mananggu Kecamatan Botumoito . Kecamatan Tilamuta . Kecamatan Dulupi . Kecamatan Wonosari Kecamatan Paguyaman . Kecamatan Paguyaman Pantai KABAG DINAS/BADAN Huftum | kantor ASP 1 SEKYA WABUP PENJELASAN ATAS PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH 1.KetentuanPasal2Ayat3diubahsehinggapasal3berbunyisebagai berikut : Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup jelas Huruf a Cukup Jelas Huruf b Cukup Jelas Huruf c Cukup Jelas Huruf d Cukup Jelas
1.Cukup Jelas Huruf a) Cukup Jelas Huruf b) Cukup Jelas Huruf c) Cukup Jelas Huruf d) Cukup Jelas DINA MBA DAN KANTARcc SE de AG Hukum Benua 1 Angka e)
2.Cukup Jelas Angka a) Angka b) Angka c) Angka d) Angka e) Angka f) Angka gif)
3.Cukup Jelas Angka a) Angka b) Angka c) Cukup Jelas L Cukup Jelas a) Cukup Jelas b) Cukup Jelas c) Cukup Jelas
2.Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup JelasNO UPH BN — Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukupo Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas DINAS/BADAN KANTOR £ ASI 9 SEKPA “WABUP | KABAG HUM Ae Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo. Ditetapkan di Tilamuta pada tanggal, 10 Sep 2022 Pj, ATI BOALEMO ameworiawan (LEMBARANDAERAH KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2022 NOMOR 4 ) NOREG PERATURANDAERAH KABUPATEN BOALEMO Tahun 2022: (41.12.1202...)