( 1 ) Setiap Peternak/Pemilik Hewan Peliharaan atau Ternak dilarang menggembala, melepas dan/ atau membiarkan Hewan Peliharaan atau Ternaknya lepas berkeliaran di tempat tertentu yang digunakan sebagai fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan ketentraman penduduk serta mengganggu kebersihan dan keindahan Daerah.
(2)Hewan Peliharaan atau Ternak yang dilarang berkeliaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) antara lain:
a.kerbau;
b.sapi;
c.kuda;
d.babi;
e.kambing;
f.anjing; dan/ atau
g.hewan lainnya yang sejenis atau yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan f.
(3)Tempat tertentu yang digunakan sebagai fasilitas umum sebagaimana
d.k d d t f 1l t 1 . ·1ma.su. p a u a aya. ·, anara am.
a.jalan umum;
b.rumah sakit;
c.pasar;
d.halaman kantor;
e.sekolah;
f.tempat ibadah;
g.lapangan umum;
h.lahan pertanian dan perkebunan;
1.lokasi penghijauan, reboisasi dan pembibitan; J . taman kota,
k.tempat pelelangan ikan; I. sanggar seni;
m.tempat pertemuan umum;
n.tempat wisata; dan/ atau
o.tempat bermain anak-anak.
(4)Setiap Peternak/Pemilik Hewan Lepas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , dikenakan sanksi administratif beru pa denda se besar:
a.Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)- / ekor /hari untuk hewan peliharaan kerbau, sapi, kuda dan sejenisnya;
b.Rpl00.000 (seratus ribu rupiah)- / ekor/hari untuk hewan peliharaan kambing, anjing, babi dan sejenisnya sejak dilakukan penertiban;
(5)Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Daerah.