Dalam peraturan bupati ini yang dimaksud dengan : Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Boalemo. Bupati adalah Bupati Boalemo. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 10. adl 12. 13. 14. 15. 16. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah lembaga yang di bentuk oleh masyarakat atau pemerintah desa yang sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dana serta mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemeritah daerah dan pembangunan daerah. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah anggaran tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Alokasi Dana Desa selanjutnya disebut ADD adalah Dana APBD Kabupaten Boalemo yang dialokasikan kepada Pemerintah Desa dalam bentuk Bantuan Keuangan Kepada Desa untuk menyelenggarakan Otonomi Desa agar dapat tumbuh dan berkembang berdasarkan keanekaragaman partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervise pelaksanaan penyelenggaran Pemerintahan Desa.
17.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada masyarakat pedesaan dalam memanfaatkan sumber daya alam secara lestari.
18.Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan dan perbaikan disegala bidang kepentingan masyarakat kearah yang lebih baik.
19.Pemeliharaan adalah kegiatan penanganan yang berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi agar tetap berfungsi secara optimal.
20.Rehab adalah kegiatan penanganan kegiatan terjadinya kerusakan yang luas dan setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dengan kondisi rusak ringan agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi yang baik dan sesuai.