Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Ditetapkan di Tilamuta fan tanggal 20 L Ba 2022 Pj. BUPATI soatemo/7 HENDRIWAN Diundangkap-di Tilamuta (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2020 NOMOR 8 ) (NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO .$ 1 / 2022 )J L, PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BOALEMO UMUM Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1 Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik. Dalam rangka Mewujudkan Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan desain Organisasi, pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik yang berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri di dasarkan pada Azas Efisiensi, efektifitas dan dan pembegian tugas, rentang kendali dan tata kerja yang jelas urusan bidang kesatuan Bangsa dan politik di daerah serta intensitas pemerintahan dan potensi Daerah. Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerah di bantu oleh perangkat Daerah dari unsure Pelaksana dan Penunjang yang melaksanakan Fungsi Koordinasi Kewilayahan dan Pelayanan yang bersifat sederhana dan intensitas Tinggi, secara Faktual Pembentukan susunan Dan Organisai merupakan upaya untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Govermance). Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik perlu mendapat dukungan dan Perhatian khusus dalam penataan Kelembagaan danfungsi sebagai Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 2019. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik merupakan Aspek penting untuk merumuskan kebijakan teknis dalam Pembinaan Idielogi wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan politik dalam Negeri dan di Daerah serta Memajukan Kehidupan Demokrasi, pemeliharaan Ketahanan ekonomi social Budaya dan Agama, Pembinaan Kerukunan suku dan antar suku Ras golongan, Kewaspadaan Nasional dan Penanganan konflik social di Wilayah Hukum Kabupaten Boalemo. PASAL DEMI PASAL