1.Daerah adalah Kabupaten Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
3.Bupati adalah Bupati Bogor.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi urusan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan.
8.Badan ...
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor.
10.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
11.Fungsi Sosial adalah kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, memenuhi kebutuhan, dan mengatasi masalah.
12.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS, adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
13.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, yang selanjutnya disingkat PSKS, adalah potensi dan kemampuan yang ada di masyarakat baik manusiawi, sosial maupun alam yang dapat digali dan didayagunakan untuk menangani, mencegah timbul dan/atau berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
14.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, berkelanjutan, bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (curatif), pemulihan (rehabilitatif) dan pengembangan (promotif) bagi PMKS yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
15.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat.
16.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
17.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
18.Perlindungan ...
18.Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
19.Bantuan sosial adalah pemberian bantuan kepada PMKS yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat berfungsi sosial.
20.Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
21.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
22.Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya.
23.Anak piatu adalah anak yang ditinggal mati oleh ibunya.
24.Anak yatim piatu adalah anak yang ditinggal mati oleh ayah dan ibunya.
25.Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu
26.Anak telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
27.Anak berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
28.Anak jalanan adalah seorang anak yang berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun, dan anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
29.Anak penyandang disabilitas adalah setiap anak yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental.
30.Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak usia 0 (nol) sampai 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, anak korban perdagangan/penculikan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terinfeksi HIV/AIDS.
31.Anak ...
31.Anak yang menjadi korban tindak kekerasan adalah orang (baik individu, keluarga maupun kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat dari penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
32.Lanjut usia terlantar adalah seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
33.Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental dan penyandang disabilitas fisik dan mental.
34.Tuna susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang- ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
35.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
36.Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
37.Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara mengais langsung dan pendaurulang barang- barang bekas.
38.Kelompok minoritas adalah individu atau kelompok yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk seperti waria, gay dan lesbian.
39.Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 (tiga) bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
40.Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah terinfeksi HIV dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
41.Korban penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA.
42.Pekerja...
42.Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial seperti tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi), ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru atau di negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial.
43.Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
44.Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
45.Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa berusia 18 (delapan belas) tahun sampai 59 (lima pulu sembilan) tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
46.Fakir miskin adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/ atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
47.Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami- istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas- tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
48.Rumah tidak layak huni adalah rumah yang dihuni oleh keluarga yang kondisi rumah dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
49.Perintis kemerdekaan adalah mereka yang telah berjuang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan disahkan sebagai perintis kemerdekaan.
50.Keluarga pahlawan adalah suami/istri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan orang tua apabila pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga.
51.Pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.
52.Sumbangan...
52.Sumbangan sosial adalah sumbangan baik berupa uang maupun barang yang dihimpun dari, oleh dan untuk masyarakat dalam rangka pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
53.Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh sesuatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.
54.Undian gratis adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain.
55.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
56.Rumah Perlindungan Sosial adalah tempat untuk perlindungan sosial PMKS agar terhindar dari risiko guncangan dan kerentanan sosial yang meliputi pemberian bimbingan sosial dan keterampilan serta pengembangan usaha ekonomi produktif.
57.Terapi psikososial adalah kegiatan pemulihan kemampuan psikis dan sosial PMKS agar mempunyai kemampuan dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
58.Advokasi sosial adalah kegiatan melindungi dan membela PMKS yang dilanggar haknya.
59.Pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi profesi pekerja sosial dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
60.Pekerja Sosial Masyarakat, yang selanjutnya disingkat PSM, adalah warga masyarakat yang atas`dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
61.Taruna Siaga Bencana, yang selanjutnya disebut TAGANA, adalah seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana.
62.Penyuluh sosial adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan penyuluhan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
63.Keluarga pionir adalah keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya.
64.Perempuan...
64.Perempuan Pemimpin Kesejateraan Sosial, yang selanjutnya disingkat PPKS, adalah perempuan yang mampu menyelenggarakan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya.
65.Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang selanjutnya disingkat LKS, adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
66.Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, yang selanjutnya disingkat LK3, adalah suatu lembaga/organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif.
67.Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial diri, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
68.Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat, yang selanjutnya disingkat WKSBM, adalah sistem kerja sama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya.
69.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas- tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
70.Dunia usaha adalah organisasi yang bergerak di bidang usaha, industri atau produk barang atau jasa serta badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau wirausahawan beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial.
71.Relawan sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
72.Pelaku penyelenggara kesejahteraan sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
73.Balai Kesejahteraan Sosial adalah institusi/lembaga yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial ditujukan bagi sasaran penyandang masalah kesejahteraan sosial.