Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
3.Bupati …
3.Bupati adalah Bupati Bogor.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
5.Badan adalah suatu badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Kumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenisnya.
6.Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus menerus.
7.Izin Gangguan, yang selanjutnya disebut Izin, adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk kepada tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
8.Pemberi Izin adalah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menandatangani izin.