Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bogor. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 27 Desember 2017 BUPATI BOGOR, Ttd NURHAYANTI Diundangkan di Cibinong pada tanggal 27 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR Ttd ADANG SUPTANDAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2017 NOMOR 10 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT : (10/310/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR ... TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOGOR I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Pemerintah Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah, dimana Urusan Pemerintahan Konkuren tersebut terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi lagi ke dalam Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membagi Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar kedalam 6 (enam) bidang urusan, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar 18 (delapan belas) bidang urusan dan Urusan Pemerintahan Pilihan 8 bidang urusan. Adapun pembagian kewenangannya tertuang dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bagi… Bagi Pemerintah Daerah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilaksanakan oleh Dinas Daerah, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 217 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam penjelasan dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyebutkan bahwa pada prinsipnya masing-masing Urusan Pemerintahan diwadahi dalam 1 (Satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut semua urusan pemerintahan termasuk bidang kesehatan hanya dilaksanakan oleh 1 (Satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kecuali Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanian sesuai dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat diwadahi oleh 2 (Dua) dinas. Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah lahir Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam Peraturan Daerah tersebut mengamanatkan bahwa Urusan Pemerintahan bidang kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Prinsip satu Urusan Pemerintahan 1 (Satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), membawa konsekuensi yuridis guna dilakukan penataan kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang saat ini merupakan bagian dari Lembaga Teknis Daerah, hal tersebut selaras dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan a quo yang tidak lagi mengenal istilah Lembaga Teknis Daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
1.Sekretariat Daerah;
2.Sekretariat DPRD;
3.Inspektorat;
4.Dinas;
5.Badan; dan
6.Kecamatan. Penataan… Penataan kelembagaan rumah sakit umum Daerah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengkualifikasikan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit pelaksana teknis daerah Kabupaten dibidang kesehatan, sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Ketentuan yang sama tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Adapun pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Oleh sebab itu maka :
1.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 13);
2.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kelas B (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 14);
3.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas C (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 54); dan
4.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi Kelas C (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 64). Sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah yang mengatur Tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. II. PASAL DEMI PASAL Dalam Pasal 1 Cukup jelas. Dalam Pasal 2 Cukup jelas. Dalam Pasal 3… Dalam Pasal 3 Cukup jelas. Dalam Pasal 4 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR… PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOGOR I. UMUM Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit secara profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor telah dibentuk 4 (empat) Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kelas B, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas C dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi Kelas C sebagai Lembaga Teknis Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan rumah sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat dan dapat mendirikan rumah sakit dengan ketentuan rumah sakit tersebut harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi di bidang kesehatan adalah perangkat daerah di Kabupaten Bogor yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan. Dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak dikenal lagi istilah Lembaga Teknis Daerah sebagai bagian dari Perangkat Daerah. Di dalam ketentuan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa perangkat daerah kabupaten terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Urusan … Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah masing-masing diwadahi dalam bentuk dinas dan dinas adalah sebagai unsur pelaksana. Salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah Kesehatan. Dengan demikian, pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Dinas, yaitu Dinas Kesehatan. Sebagai turunan dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai perangkat daerah, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa pada Dinas di Kabupaten dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain unit pelaksana teknis dinas tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, terdapat pula unit pelaksana teknis dinas Daerah di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah Kabupaten dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi yang bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Rumah Sakit Daerah Kabupaten bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah serta dipimpin oleh direktur rumah sakit daerah Kabupaten. Dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis tersebut, Rumah Sakit Daerah Kabupaten dibina dan bertanggung jawab kepada Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan sejalan dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka 4 (empat) Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Berdasarkan… Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor perlu dicabut dan dalam peraturan daerah ini perlu pula diatur ketentuan yang bersifat peralihan dengan maksud untuk mengisi kekosongan hukum akibat dicabutnya peraturan daerah-peraturan daerah pembentukan rumah sakit dalam rangka tetap terlayaninya kesehatan masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL