1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bogor.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bogor.
5.Dihapus.
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.
7.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
8.Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
9.Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang selanjutnya disebut UPT Dinas, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Dinas.
10.Kecamatan adalah perangkat daerah yang dipimpin oleh camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris Daerah.
11.Camat adalah Camat di Kabupaten Bogor.
12.Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
13.Lurah adalah kepala kelurahan selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
14.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Bogor.
16.Rukun Tetangga, yang selanjutnya disingkat RT, ádalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa/Kelurahan.
17.Rukun Warga, yang selanjutnya disingkat RW, ádalah bagian dari wilayah kerja Pemerintahan Desa/Kelurahan yang merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa/Kelurahan.
18.Pejabat…
18.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang, yang pengangkatannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang dapat ditempatkan pada Dinas, UPT Dinas, Kecamatan, beberapa Kecamatan dan Unit Pelayanan Peristiwa Penting.
19.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.
20.Kantor Urusan Agama, yang selanjutnya disingkat KUA, adalah satuan kerja pada Kementerian Agama yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam.
21.Unit Pelayanan Peristiwa Penting adalah unit pelayanan pemerintah atau swasta yang melayani kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, dan peristiwa lainnya.
22.Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
23.Orang Asing adalah orang bukan WNI.
24.Penduduk adalah WNI dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
25.Penduduk Daerah adalah WNI dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
26.Penduduk Luar Daerah adalah penduduk yang bukan Penduduk Daerah, yang terdiri dari Penduduk Tinggal Sementara, Tamu maupun penduduk yang singgah atau melakukan kunjungan.
27.Penduduk Tinggal Sementara adalah penduduk luar Daerah yang bermaksud bertempat tinggal sementara di Daerah secara berturut-turut paling lama 6 (enam) bulan.
28.Tamu adalah penduduk luar Daerah atau luar Negeri yang berada di Daerah untuk suatu kunjungan/kegiatan yang lamanya tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari.
29.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
31.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
32.Pendaftaran…
32.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau Surat Keterangan Kependudukan.
33.Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak dan Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi perubahan alamat, pindah datang, perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap, serta tinggal sementara.
34.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk, adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial, dan orang terlantar.
35.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
36.Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
37.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
38.Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan keluarga, serta identitas anggota keluarga.
39.Kepala Keluarga adalah: