1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bogor.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
5.Dinas…
5.Dinas adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pendidikan.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
7.Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan Satuan Pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
8.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada Satuan Pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
9.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
10.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
11.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
12.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang pada pendidikan dasar.
13.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
14.Pendidikan…
14.Pendidikan informal adalah pendidikan yang dilakukan dalam keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
15.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan
16.Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal.
17.Standar pelayanan minimal adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap Satuan Pendidikan.
18.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
19.Kurikulum muatan lokal adalah kurikulum yang disusun oleh Daerah, disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
20.Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
21.Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
22.Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
23.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau satuan pendidikan di luar negeri.
24.Pengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
25.Tenaga…
25.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
26.Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
27.Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan Peserta Didik baru pada Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
28.Akreditasi adalah proses pengakuan terhadap kedudukan kualitas suatu lembaga dan satuan pendidikan melalui pengukuran dan penilaian kelayakan dan kinerja lembaga yang dilakukan oleh lembaga independen yang terdiri dari unsur pemerintah, akademis dan masyarakat atas dasar kriteria yang terbuka dan diketahui oleh badan yang berakreditasi, diumumkan secara berkala dan terbuka pada masyarakat.
29.Akreditasi Satuan Pendidikan adalah suatu penilaian kelayakan dan kinerja suatu Satuan Pendidikan berdasarkan suatu kriteria atau standar yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh badan akreditasi Satuan Pendidikan yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan kategori kelayakan.
30.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
31.Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan pada setiap satuan pendidikan yang mengakomodasi semua peserta didik tanpa diskriminasi, dengan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik di lingkungan terdekat dengan rumah tinggalnya.