Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bogor. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 26 Agustus 2024 Pj. BUPATI BOGOR, ttd. ASMAWA Diundangkan di Cibinong pada tanggal 26 Agustus 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR, ttd. SURYANTO PUTRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2024 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT : ( 2/131/2024) Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOGOR KEPALA BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN, ADI MULYADI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional junto Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kemudian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025, dan akan berakhir pada Tahun 2025. Selanjutnya, terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang menginstruksikan kepada Bupati bersama DPRD untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tahun 2025- 2045 yang selaras dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Tahun 2024 merupakan momen penting penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, mengingat adanya kebijakan nasional mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. Penyusunan… Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) Tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Negara dan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta substansi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah juga mengacu pada ketentuan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Dengan demikian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 merupakan acuan dalam menyusun dan menjabarkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, untuk selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi, serta Ketentuan Peralihan. II. PASAL DEMI PASAL