1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bogor.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
5.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
6.Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai.
7.Genangan adalah peristiwa meluapnya air sungai atau saluran Drainase melebihi palung sungai atau saluran Drainase yang terjadi pada daerah yang rendah dan tidak bisa terdrainasikan dengan ketinggian air kurang dari 40 (empat puluh) centimeter, dengan luas area hanya terkonsentrasi di satu bagian saja, dan biasa mencakup area kurang dari 100 meter kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
8.Drainase...
8.Drainase adalah pembuangan massa air secara alami atau buatan dari permukaan atau bawah permukaan dari suatu tempat dengan mengalirkan, menguras, membuang, mengalihkan air atau meresapkan dalam tanah.
9.Pembuangan air irigasi adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
10.Penyelenggaraan Sistem Drainase adalah upaya merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau, dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik Drainase Daerah.
11.Penyelenggara Sistem Drainase adalah Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan Penyelenggaraan Sistem Drainase.
12.Prasarana Drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.
13.Sarana Drainase adalah Bangunan Pelengkap yang merupakan bangunan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan daerah curam, bangunan tersebut seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali-tali air, pompa, pintu air.
14.Sistem Drainase adalah satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari prasarana dan sarana drainase.
15.Rencana Induk Sistem Drainase adalah perencanaan dasar Drainase yang menyeluruh dan terarah yang mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
16.Tata Ruang Wilayah adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor.
17.Studi Kelayakan Sistem Drainase adalah suatu studi untuk mengukur tingkat kelayakan usulan pembangunan prasarana sarana dan Sistem Drainase suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis, ekonomi dan lingkungan.
18.Perencanaan…
18.Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase adalah suatu perencanaan detail sarana prasarana Sistem Drainase sampai memenuhi syarat untuk dilaksanakan pembangunan sistem Drainase.
19.Pelaksanaan Konstruksi adalah tahapan pembangunan fisik sistem Drainase, dengan kegiatan mulai dari tahap persiapan konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan uji coba sistem.
20.Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
21.Sumur Resapan adalah Prasarana Drainase yang berfungsi untuk meresapkan air hujan, baik dari atap bangunan, permukaan tanah, maupun saluran Drainase, ke dalam tanah guna mengurangi aliran air permukaan, mencegah banjir, serta meningkatkan pengisian ulang air tanah secara berkelanjutan.
22.Kolam Tandon adalah Prasarana Drainase yang berfungsi untuk menampung air hujan agar dapat digunakan sebagai sumber air baku.
23.Kolam Retensi adalah Prasarana Drainase yang berfungsi menampung dan meresapkan air hujan di suatu wilayah.
24.Bangunan Pelengkap adalah bangunan air yang melengkapi sistem Drainase berupa gorong-gorong, bangunan pertemuan, bangunan terjunan, siphon, talang, tali air, pompa dan pintu air.
25.Sistem Polder adalah suatu sistem yang secara hidrologis terpisah dari sekelilingnya baik secara alamiah maupun buatan yang dilengkapi dengan tanggul, sistem Drainase internal, pompa dan/atau waduk, serta pintu air.
26.Operasi adalah kegiatan untuk menjalankan dan memfungsikan prasarana dan Sarana Drainase sesuai dengan maksud dan tujuannya.
27.Pemeliharaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin fungsi prasarana dan Sarana Drainase Daerah sesuai dengan rencana.
28.Rehabilitasi...
28.Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan sarana Drainase lainnya termasuk bangunan pelengkapnya yang mengalami penurunan kondisi dan fungsi agar kinerjanya sesuai dengan perencanaan.