Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; 1) Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 2) Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; 3) Lampiran I.3 : Rekapitulasi Laporan Realisasi Anggaran daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; 4) Lampiran I.4 : Rekapitulasi Laporan Realisasi Anggaran daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e.Lampiran V : Neraca;
f.Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g.Lampiran VII : Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
l.Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
n.Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
o.Lampiran XV…
o.Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
q.Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r.Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s.Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.