1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bogor.
2.Pemerintah ...
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bogor.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Upaya Kesehatan Ibu dan Anak, yang selanjutnya disebut Upaya KIA, adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak dalam bentuk pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
7.Ibu adalah wanita usia subur yang masih dapat hamil, sedang hamil, bersalin, nifas, dan menyusui.
8.Anak ...
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9.Bayi Baru Lahir adalah bayi umur 0 (nol) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
10.Bayi adalah anak mulai umur 0 (nol) sampai dengan 11 (sebelas) bulan.
11.Balita adalah anak umur 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
12.Anak Pra Sekolah adalah anak umur 60 (enam puluh) bulan sampai 72 (tujuh puluh dua) bulan atau belum memasuki sekolah dasar.
13.Anak Usia Sekolah adalah anak umur lebih dari 6 (enam) tahun sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun atau memasuki sekolah dasar dan lanjutan.
14.Remaja adalah kelompok usia 10 (sepuluh) tahun sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
15.Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, yang selanjutnya disebut pelayanan KIA, adalah pelayanan terpadu dengan memfokuskan intervensi yang terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan kematian ibu, kematian anak, dan meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak.
16.Fasilitas ...
16.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
17.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya KIA antara lain Dokter Umum, Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Spesialis Anak, Apoteker, Bidan, Perawat, Nutrisionis, Asisten Apoteker, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Psikiater, Psikolog.
18.Tenaga Kesehatan Ibu dan Anak, yang selanjutnya disebut Tenaga KIA, adalah setiap orang yang mempunyai kompetensi dalam melakukan layanan KIA baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada sarana layanan kesehatan pemerintah, swasta maupun mandiri.
19.Pos ...
19.Pos Kesehatan Desa, yang selanjutnya disebut Poskesdes, adalah fasilitas pelayanan pada jenjang masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan dasar, khususnya bagi ibu dan bayi dan mampu memberikan pelayanan obstetri dasar.
20.Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas, adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
21.Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar, yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED, adalah puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi baru lahir secara purna waktu atau 24 jam ruangan rawat inap dengan tempat tidur rawat inap.
22.Rumah Sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif, yang selanjutnya disebut RS PONEK, adalah rumah sakit yang ditunjang dengan ketersediaan alat dan tenaga sesuai ketentuan yang mampu memberikan pelayanan komprehensif kegawat daruratan kebidanan dan bayi neonatus.
23.Audit ...
23.Audit Maternal Perinatal, yang selanjutnya disingkat AMP, adalah proses penelaahan bersama kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya dengan menggunakan berbagai informasi dan pengalaman dari suatu kelompok terkait untuk mendapatkan masukan mengenai intervensi yang paling tepat dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak di suatu wilayah.
24.Air Susu Ibu Eksklusif, yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif, adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
25.Inisiasi Menyusu Dini adalah pemberian ASI sedini mungkin segera setelah bayi lahir dan dikeringkan dengan melakukan kontak kulit ibu dengan kulit bayi selama paling sedikit 1 (satu) jam.
26.Indikasi medis adalah kondisi medis bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian ASI Eksklusif baik sementara maupun permanen.
27.Susu ...
27.Susu formula bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
28.Satuan Pendidikan Kesehatan adalah kelompok layanan pendidikan kesehatan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, informal pada setiap jenjang.
29.Konselor Menyusui adalah tenaga terlatih, baik tenaga kesehatan atau bukan tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat pelatihan konseling menyusui.
30.Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan atau tempat terbuka, atau tempat bergerak atau tempat dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
31.Tempat Sarana Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/swasta atau perorangan yang digunakan bagi kegiatan masyarakat.
32.Fasilitas ...
32.Fasilitas Khusus Menyusui adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI.
33.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu.
34.Pelayanan Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan melalui promosi perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
35.Human Immunodeficiency Virus, yang selanjutnya disingkat HIV, adalah virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
36.Acquired Immuno Deficiency Syndrome, yang selanjutnya disingkat AIDS, adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
37.Konseling ...
37.Konseling HIV dan AIDS adalah proses dialog antara konselor dengan pasien/klien atau antara petugas kesehatan dengan pasien yang bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan dapat dimengerti oleh pasien atau klien dimana Konselor memberikan waktu dan perhatian untuk membantu klien, mempelajari keadaan dirinya, mengenali dan melakukan pemecahan masalah terhadap keterbatasan yang diberikan lingkungan.
38.Konseling dan Tes HIV Sukarela, yang selanjutnya disingkat KTS, adalah proses konseling sukarela dan Tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan.
39.Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata- mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
40.Pelayanan Kesehatan Reproduksi adalah suatu kegiatan dan/atau kegiatan yang ditujukan dalam rangka menjaga kesehatan reproduksi.
41.Sektor ...
41.Sektor Usaha Swasta adalah kantor dan/atau perusahaan yang berbadan hukum mempekerjakan kaum perempuan yang sedang hamil atau menyusui.
42.Surveilans respons adalah kegiatan pemantauan yang dilakukan secara terus menerus, baik oleh masyarakat maupun petugas kesehatan untuk mendeteksi faktor resiko, penyakit atau gejalanya agar dapat dilakukan tindakan penanggulangan atau respon yang cepat dan tepat.
43.Kemitraan dukun paraji dan bidan adalah suatu proses kerjasama antara dukun paraji dan bidan di desa/kelurahan dalam membantu melaksanakan pendampingan ibu mulai saat hamil, bersalin dan nifas sesuai keahlian, fungsi kewenangan sehingga ibu dapat melalui semua proses dengan baik, tenang, aman dan nyaman.
44.Dukun paraji adalah seorang anggota masyarakat yang mendapat kepercayaan serta dianggap memiliki keterampilan menolong persalinan secara tradisional.
45.Sunat Perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris.
46.Upaya ...
46.Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKBM, adalah wahana pemberdayaan masyarakat, yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat dengan bimbingan dari petugas puskesmas, lintas sektor dan lembaga terkait lainnya seperti Posyandu, Poskesdes, Posbindu, Poskestren dan POS UKK.
47.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, yang selanjutnya disingkat PHBS, adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.