1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bogor.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Pemimpin Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah Badan Hukum yang merupakan Persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang- undang serta peraturan pelaksanaannya.
8.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh satu daerah.
9.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman yang selanjutnya disebut PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) adalah BUMD yang berbadan hukum Perusahaan Perseroan Daerah yang melakukan kegiatan usaha di bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
10.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
11.Penyertaan…
11.Penyertaan Modal Daerah adalah setiap penyertaan modal yang bersumber dari APBD sebagai kekayaan Daerah yang dipisahkan untuk suatu usaha bersama dengan pihak ketiga melalui Kerjasama penyertaan modal.
12.Modal Dasar adalah nilai saham maksimum yang dikeluarkan oleh PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) sesuai dengan Anggaran Dasar.
13.Modal Disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh Pemegang Saham.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.Organ PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris.
16.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
17.Direksi adalah Organ PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan perseroan Daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan perseroan Daerah serta mewakili perusahaan perseroan Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
18.Komisaris adalah organ PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
19.Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disebut DPS adalah Dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan PT. BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) agar sesuai dengan prinsip syariah.