Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan ... 12 Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 15 Oktober 2010 BUPATI BOGOR, ttd RACHMAT YASIN Diundangkan di Cibinong pada tanggal 15 Oktober 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR, ttd NURHAYANTI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2010 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd EPI RUPALI 13 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR TAHUN ANGGARAN 2010 I. UMUM Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Kabupaten Bogor sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan PAD, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah. Selain dari pada itu penyertaan modal tahun 2010 juga selain untuk optimalisasi dan pengembangan pada PDAM Tirta kahuripan, juga ada yang merupakan program Hibah (OBA), untuk program kegiatan Subsidi Biaya Penyambungan dan Pengembangan jaringan sehingga diharapkan dapat mendukung program air bersih secara nasional dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 ... 14