Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 14 Tahun 2016
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Dacrah tentang Pernbentukan dan Sustrnan Perangkat Daer ah Kabupatcn Bolaang Mongondow; Menimbang BUPATI BOLAANG MONGONDOW, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOLAANG MONGONDOW PROVJNSI SULAWESI UTARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONC< >NIH >W NOMOR 14 'f'AHUN 20 I 6 Tl.!:NTANC, PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN Pl~l{ANGKAT DAt•:t~AI I KABUPATEN 130LAANG MON<,ONDOW ' • I Mongondow.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan suaunan sebagai berikut :
BAB II
BAB VII
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan d.iberhentikan oleh Bupati sesuai dcngan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli.
BAB V
Pada saal Pcraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sarnpai dcngan ditctapkannya peraturan Bupat.i tcntang pernbcntukan UPT yang baru. Pa sa l 7 ( 1) Selain Unit Pclaksana Tcknis Dinus Dacrah scbagaimana dirnnksud dalam Pasal 6 terdapat Unit Pclaksana Teknis Dinas Dacrah Kabupntcn di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah.
BAB IV
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, l1.1g;1s d.rn fungsi, serta tata kerja Perangkat Dacrah dan unit kcrja di buw.rln rv» ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB VIII
Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Kesehatan yang bcrbcn tuk rumah sakit, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan ta tu kcrjn sebelum perda ini diundangkan, tctap melaksanakan tugasnyn s:nnp.ii dibentuknya perangkat daerah baru, dan akan mcnycsuaikan kcl cn t.uu n peraturan yang berlaku.
Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kcrja sebelurn Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sarnpai dengan dibentuknya Perangkat Dacrah baru · yang rnelaksannknn sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangnn.
Membuka PDF…