DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2018

Nomor
2
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

- Jenis-jenis Jalan menurut statusnya terdiri dari: a. Jalan Nasional; b. Jalan Provinsi; c. Jalan Kabupaten; d. Jalan Desa; - Nama Jalan dikelompokkan berdasarkan wilayah administrasi dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; - Jalan Nasional yang berada di Daerah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, jalan Provinsi yang berada di Daerah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi, dan Jalan Desa dikoordinasikan dengan pemerintah desa;

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…