Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Ditetapkan di Lolak ��::::.-,'--::- S�o,�1..cr 2022 I/ �Jtttl���G MONGONDOW, ( 2022 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW PROVINS! SULAWESI UTARA (2/W.II/2022) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN 2022 NOMOR 2 NO PENGELOLAH PARAF 1 KABAN KEUANGAN DAERAH � 2 KABAG HUKUM ' \ 3 ASISTEN ADMINISTRASI UMUM f. ,( 4 SEKRETARIS DAERAH I I 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW NOMOR .2 . . . TAHUN 2022 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 I. UMUM Pertanggungiawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. Terkait dengan pertanggungiawaban Keuangan Daerah, setidaknya ada 7 (tujuh) laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu, neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Penambahan jumlah Japoran keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah merupakan dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual. Pemberlakuan akuntansi berbasis akrual ini merupakan tantangan tersendiri bagi setiap Pemerintah Daerah karena akan ada banyak hal yang dipersiapkan oleh Pemerin tah Daerah. Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban Keuangan Daerah juga berupa laporan realisasi Kinerja. Melalui laporan ini, masyarakat bisa melihat sejauh mana Kinerja Pemerintah Daerahnya. Selain itu, laporan inijuga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah. Melalui laporan ini Pemerintah Daerah bisa melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses penganggaran dan perencanaan di tahun berikutnya. Untuk menjamin hal tersebut maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. II. PASAL DEMI PASAL