1.Daerah adalah Kabupaten Bolaang Mongondow.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonomi.
3.Bupati adalah Bupati Bolaang Mongondow.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah dinas yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga di Daerah.
7.Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
8.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda.
9.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
10.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, sertakepeloporan pemuda.
11.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
12.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memaharni dan menyikapi perubahan lingkungan dikalangan pemuda.s
13.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan dan penggerakan pemuda.
14.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
15.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
16.Kemitraan adalah kerjasama membangun sinergi untuk mengembangkan potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. 1 7. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
18.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
19.Pelaku U saha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan kepemudaan.
20.Masyarakat adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
21.Sarana dan Prasarana Kepemudaan adalah fasilitas yang disediakan sebagai pusat kegiatan kepemudaan untuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan dalam membangun potensi pemuda yang berkualitas, kreatif, cerdas dan inovatif. «=