MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKlLANRAKYAT DAERAH KABUPATEN BOLAANGMONGONDOW dan BUPATIBOLAANGMONGONDOW tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); Menetapkan • 3 rnernperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari yangKecamatan penyelenggaraan perrumpm dan koordinator Pernerintahan di wilayah kerja dalam pelaksanaan tugasnya adalah rnelaksanakan tugas dari Pernerintah dan Pernerintah Daerah.
10.Camat
2.Pernerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pernerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bolaang Mongondow.
4.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan rnasyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk rnengatur dan rnengurus urusan pernerintahan, kepentingan rnasyarakat seternpat berdasarkan prakarsa rnasyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihorrnati dalam sistern pernerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di Daerah.
5.Pemerintah Desa adalah Sangadi dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Desa.
6.Pernerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pernerintahan dan kepentingan rnasyarakat seternpat dalam sistern pernerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya rnerupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara dernokratis.
8.Musyawarah Desa adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pernerintah Desa, dan unsur rnasyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Perrnusyawaratan Desa untuk rnenyepakati hal yang bersifat strategis.
9.Sangadi adalah Pejabat Pernerintah Desa yang rnernpunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk rnenyelenggarakan rurnah tangga Desanya dan 4