menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017- 2022; Mengingat - 3 '(' ;p
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bolaang Mongondow 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bolaang Mongondow 2017-2022; (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6); 4 \
a.BAB I PENDAHULUAN;
b.BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH;
c.Bab III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH;
d.BAB IV PERMASALAHANDAN ISU-ISU STRATEGISDAERAH;
e.BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN;
f.BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNANDAERAH;
g.BAB VII KERANGKA PENDANAANPEMBANGUNANDAN PROGRAM PERANGKATDAERAH;
h.BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAANPEMERINTAHANDAERAH; dan
i.BAB IX PENUTUP.