1.Daerah adalah Kabupaten Bolaang Mongondow.
2.Bupati adalah Bupati Bolaang Mongondow.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. BUPATI BOLAANGMONGONDOW MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGEWLAAN SISTEM IRIGASI. dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN BOLAANGMONGONDOW Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Menetapkan ,----- 3~
7.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan Air Irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi Irigasi pennukaan, Irigasi rawa, Irigasi Air bawah tanah, Irigasi pompa, dan Irigasi tambak.
8.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat Air dari satu jaringan Irigasi.
9.Penggunaan Air lrigasi adalah kegiatan memanfaatkan Air dari petak tersier un tuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan. 10.Pembuangan Air Irigasi yang selanjutnya disebut Drainase, adalah pengaliran kelebihan Air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu Daerah Irigasi tertentu. 11.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan Pembuangan Air Irigasi. 12.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan Irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya. 13.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari Jaringan Irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan dalam bidang sumber daya air.
5.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah pennukaan tanah, tennasuk dalam pengertian ini air pennukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
6.Sumber Air adalah ternpat a tau wadah Air alami dan/ a tau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah. 4 'C".
22.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat IP3Aadalah Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air Daerah. 19.Hak Guna Air untuk Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air dari Sumber Air untuk kepen tingan pertanian.
20.Komisi Irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah, wakil Perkumpulan Petani Pemakai Air tingkat Daerah Irigasi, dan wakil pengguna Jaringan Irigasi di Daerah.
21.Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat GP3Aadalah Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air Daerah. 14.Jaringan Irigasi Tersier adalah Jaringan Irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan Air Irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya. 15.Jaringan Irigasi Desa adalah Jaringan Irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa. 16.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ a tau peternakan. 17.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A adalah kelembagaan pengelolaan Irigasi yang menjadi wadah Petani pemakai Air dalam suatu daerah pelayanan lrigasi yang dibentuk oleh Petani pemakai Air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola Irigasi. 18.Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air maupun Petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air. 5\- -
31.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan Jaringan Irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
26.Pengembangan Jaringan Irigasi adalah pembangunan jaringan Irigasi baru dan/atau peningkatan Jaringan Irigasi yang sudah ada.
27.Pembangunan J aringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan Jaringan Irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringannya.
28.Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi J aringan Irigasi yang sudah ada a tau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada Jaringan Irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan Daerah Irigasi.
29.Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi. 30.0perasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan Air Irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan Irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian Air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi. 23.Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah sarana konsultasi dan komunikasi antara wakil P3A, wakil pengguna Jaringan Irigasi, dan wakil Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan Irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu Daerah Irigasi. 24.Aset Irigasi adalah Jaringan Irigasi dan pendukung pengelolaannya.
25.Pengelolaan Aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem Irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai Air Irigasi dan pengguna Jaringan Irigasi, dengan pendanaan Pengelolaan Aset Irigasi seefisien mungkin. 6 I - kesejahteraan masyarakat, khususnya Petani.