Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2020
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian dan penanggulangan rabies, pembentukan otoritas veteriner, kegiatan pengamatan dan pengidentifikasian rabies, kegiatan untuk pencegahan rabies, pengamanan rabies, pemberantasan rabies, penanganan rabies pada manusia, peran serta masyarakat, penganggaran, serta ketentuan pidana bagi yang melanggar.