DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2020

Nomor
9
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian dan penanggulangan rabies, pembentukan otoritas veteriner, kegiatan pengamatan dan pengidentifikasian rabies, kegiatan untuk pencegahan rabies, pengamanan rabies, pemberantasan rabies, penanganan rabies pada manusia, peran serta masyarakat, penganggaran, serta ketentuan pidana bagi yang melanggar.

Isi peraturan