Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 1 Tahun 2015
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada pasal 2, termasuk perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan dalam hal :
Perjalanan Dinas dalam negeri tingkat A dan tingkat B sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf b, diberikan uang representasi per hari dalam hal melaksanakan perjalanan dinas luar daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam ha1 perjalanan dinas mengikuti bimbingan teknis, kursus, diklat dan kegiatan sejenis yang biaya hotel/pengrnapan/akomodasi telah menjadi tanggungan pihak lain atau dibebankan melalui uang kontribusi kepada pihak lain, maka pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas berhak memperoleh:
Dalam hal Bupati/Wakil Bupati menghadiri undangan pesta perkawinan dan atau hajatan adat lainnya dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, maka pelaksanaan tugas kemasyarakatan Bupati/Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dikategorikan sebagai perjalanan dinas.
Dalam hat perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Ajudan Bupati/Wakil Bupati, Sopir Bupati/Wakil Bupati dan atau Personil Patroli Pengawal/Patwal berkaitan dengan tugas pengawalan dari Molibagu=Bandara pergi prrlang (PP) pada perjalanan dinas luar Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo oleh Bupati/Wakil Bupati, maka pelaksanaan tugas dimaksud dikategorikan sebagai perjalanan dinas dalam Provinsi Sulawesi Utara/Gorontalo dengan maksimal pelaksanaan 2 (dua) hari kalender.
Biaya tiket perjalanan dinas (angkutan darat, Laut dan Udara) sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf c pelaksanaannya di bayar sesuai yang tercantum dalam tiket (at cost) termasuk biaya jasa pelayanan penumpang pesawat udara (airport tax) atau kartu masrrk lainnya.
BAB III
Lamanya Pedatanan Dinas Dalam Daerah (selain inspektorat daerah) yang dapat dibiayai oleh APBD dirinci sebagai berikut :
BAB IV
pembiayaan perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah ditetapkan batas tertinggi berdasarkan Tingkat Perjalanan Dinas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran yang tidak terpisah dari Peraturan Bupati ini '4 I (u (21
BAB V
Membuka PDF…